MALANG POST – Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Regulasi baru ini disiapkan sebagai fondasi pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan transparan.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, bahwa penguatan instrumen hukum sangat diperlukan, untuk mendorong pemberdayaan desa secara lebih terarah. Menurutnya, desa merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga, sehingga membutuhkan regulasi yang komprehensif dan adaptif.
“Pembentukan DPMD diharapkan membantu lahirnya kebijakan strategis di tingkat desa. Mulai dari pengawasan pelaporan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga implementasi pengembangan ekonomi desa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Cak Nur sapaan akrabnya menilai, Perda Desa yang baru harus mampu menjadi motor perubahan budaya kerja di lingkungan pemdes. Ia ingin pemdes bergerak lebih efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab.
“Harapan kami, desa bisa memiliki birokrasi yang gesit sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah,” katanya.

PEMBAHASAN: Eksekutif dan Legislatif Pemkot Batu dalam Rapat Paripurna, saat ini mereka juga tengah melakukan pembahasan Raperda tentang desa. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Raperda ini juga disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur sejumlah pembaruan signifikan, menyusul perkembangan ketatanegaraan dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perubahannya meliputi kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, asas dan tujuan pengaturan desa, persyaratan dan masa jabatan kepala desa, hingga keuangan dan pembangunan desa,” terang Cak Nur.
Dalam draft Raperda, terdapat 14 bab dan 171 pasal yang mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penataan desa, kewenangan desa, organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), produk hukum desa, acuan pembangunan, lembaga kemasyarakatan, keuangan desa hingga penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Targetnya, Perda Desa ini rampung tahun depan. Kami berharap aturan baru ini juga bisa menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa,” imbuhnya.
Dengan Raperda yang tengah digarap, Pemkot Batu berharap lahirnya tata kelola desa yang lebih akuntabel, pembangunan desa yang lebih terarah, serta kemampuan desa dalam mengelola keuangan dan aset secara mandiri.
“Jika berjalan sesuai rencana, Perda Desa ini akan menjadi payung hukum penting yang mengawal transformasi desa-desa di Kota Batu menuju era baru yang lebih profesional, transparan dan berpihak pada kesejahteraan warga,” kata Cak Nur.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Punjul Santoso menyampaikan, apresiasi terhadap langkah Pemkot Batu. Namun ia mengingatkan bahwa persoalan ketimpangan antar desa, antara yang sudah maju dan yang masih tertinggal harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan perda.
“Seringkali terjadi ketimpangan distribusi sumber daya. Dampaknya pelayanan publik tidak optimal secara merata. Harapannya, melalui Raperda ini semua desa mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang paripurna,” tegasnya.
Punjul juga menggarisbawahi pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa. Dalam pengelolaan keuangan, desa sering menghadapi persoalan teknis, sementara area tersebut sangat sensitif karena rawan menimbulkan persoalan hukum.
“Pengelolaan anggaran harus ditangani dengan kompetensi. Karena jika salah kelola, bisa berujung pidana. Maka pelatihan, pembekalan dan penguatan SDM desa harus menjadi prioritas,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




