Guru Besar Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Guru Besar Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., menanggapi maraknya kasus penculikan anak yang terjadi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh untuk menjawab tantangan tersebut dengan berbagai modus.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat, namun implementasi di lapangan belum efektif.
Prof. Nurini menyampaikan bahwa UUD NRI 1945, UU Perlindungan Anak, KUHP baru dan berbagai aturan pelaksana telah memberikan dasar hukum yang memadai.
Sanksi pidana saat ini merujuk pada KUHP yang masih berlaku, khususnya Pasal 328 dan Pasal 330 KUHP lama, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, ketentuan KUHP baru dapat dijadikan rujukan normatif karena sudah disahkan namun belum mulai berlaku.
Aparat juga dapat menggunakan Pasal 76F dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta menerapkan UU No. 21 Tahun 2007 (UU TPPO) apabila ditemukan unsur eksploitasi.
Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tegas sambil memastikan pemulihan korban.
Dalam keadaan tertentu, jika orang tua kandung (mantan suami/istri) terlibat tindak pidana penculikan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi hal tersebut bisa dipidana dengan dasar Pasal 330 KUHP Lama.
“Instrumen hukumnya sudah lengkap, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi dan kewaspadaan masyarakat,” ujar Prof. Nurini.
Dari perspektif teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman, Prof. Nurini menilai bahwa kelemahan utama penyelesaian kasus penculikan terletak pada struktur hukum (aparatur penegak hukum) dan budaya hukum masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, sekolah dan dinas sosial belum berjalan responsif.
Upaya deteksi dini seperti CCTV lingkungan atau sistem peringatan cepat juga belum merata. Di sisi lain, masyarakat dinilai masih kurang waspada terhadap modus penculikan dan cenderung tidak melaporkan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar.
Prof. Nurini juga menyoroti persoalan adopsi ilegal yang melibatkan sindikat penculikan. Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak dapat serta-merta dipidanakan jika mengadopsi anak tanpa mengetahui bahwa anak tersebut berasal dari jaringan penculikan.
Namun, seseorang bisa dikenai sanksi pidana jika mengabaikan prosedur adopsi dan sengaja atau patut menduga adanya kejanggalan dalam prosesnya.
“Masyarakat yang memang mau mengadopsi anak harus mematuhi hukum yang berlaku, caranya dengan verifikasi identitas, mengikuti prosedur Dinas Sosial, dan memastikan adanya penetapan pengadilan sebelum mengadopsi anak,” terang Prof. Nurini.
Dalam situasi dugaan penculikan, Prof. Nurini meminta masyarakat untuk mengutamakan keselamatan anak. Ia mendorong warga segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110, mencatat ciri pelaku bila memungkinkan, serta melapor ke RT/RW atau pihak sekolah.
Dia mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri karena dapat mengganggu proses hukum dan membahayakan keselamatan warga.
Sebagai akademisi, Prof. Nurini mendorong pemerintah dan masyarakat memperkuat perlindungan anak melalui peningkatan kapasitas penyidik dengan pendekatan child-sensitive investigation, optimalisasi SOP lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi keamanan seperti CCTV publik dan sistem pelaporan cepat.
Ia juga menilai audit menyeluruh terhadap prosedur adopsi penting untuk memutus adopsi ilegal dan sindikat penculikan, disertai penegakan hukum yang tegas serta pemulihan korban berdasarkan prinsip child-friendly justice.
“Pendidikan publik yang berkelanjutan sangat diperlukan karena modus penculikan terus berkembang. Perlindungan anak hanya dapat terwujud jika negara, keluarga, dan masyarakat bergerak bersama,” demikian ujar Prof. Nurini. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




