Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Skandal asusila yang menjerat oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR akhirnya memasuki babak penentuan. Setelah melalui penyelidikan intensif, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu.
Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini. Proses penetapan tersangka ternyata tidak berjalan bersamaan. SNR, sang oknum Polwan, lebih dulu ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebelum akhirnya GP menyusul baru-baru ini.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik telah menaikkan status GP sebagai tersangka karena dua alat bukti terpenuhi. Kini masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan,” tegas Joko, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari kamar hotel tempat kedua tersangka diduga berbuat asusila. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain sprei, tisu bekas dan rekaman CCTV hotel. Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Penyidik bekerja secara objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa secara mendalam,” imbuh Joko
Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda menjelaskan kronologisnya. Kasus yang mengguncang kalangan birokrasi dan kepolisian ini ternyata berawal dari laporan suami SNR yang juga merupakan anggota kepolisian. Penggerebekan di sebuah hotel kawasan Kota Batu beberapa waktu lalu hanya berhasil mengamankan SNR, sementara GP dikabarkan berhasil menghindar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal sembilan bulan bagi pelaku zina,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SNR telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Batu. Tidak hanya proses hukum, Propam Polres Blitar Kota juga telah mempersiapkan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Penanganan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami tidak akan menutup-nutupi apa pun. Semua akan disampaikan ke publik sesuai perkembangan penyidikan,” tegas Huda.
“Semua proses kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus meski yang bersangkutan adalah pejabat publik maupun aparat,” tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan tajam publik karena melibatkan dua sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. GP, sebagai wakil rakyat, diharapkan menjaga moral dan kehormatan lembaga legislatif. Sementara SNR, sebagai anggota Polri, terikat pada kode etik yang menuntut disiplin dan perilaku terpuji.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan proses hukum yang transparan terhadap kedua tersangka. Polres Batu berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Dengan ditetapkannya kedua pihak sebagai tersangka, kasus ini menjadi ujian credibility bagi institusi kepolisian dan dewan perwakilan rakyat, utamanya dalam menegakkan etika dan hukum secara berkeadilan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP dan oknum Polwan Polres Blitar Kota SNR tidak ditahan penyidik. Alasannya, kasus yang menjerat keduanya merupakan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun. (Ananto Wibowo)




