Para narasumber pose bersama dengan para peserta kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kota Malang. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang. Kegiatan berlangsung di Hotel Aliante, Rabu (5/11/2025).
Sosialisasi ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan di bidang cukai, sekaligus mengajak anggota Satlinmas untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pelibatan Satlinmas memiliki alasan strategis karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.
“Mengapa sosialisasi kali ini mengundang Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar. Yakni, menjaga ketentraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujar Heru.
Ia menambahkan, anggota Satlinmas berperan penting dalam memberikan informasi awal kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. “Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian, mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” tambahnya.
Saat ini, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang sekitar 4.200 orang setelah dilakukan pendataan dari total 4.316 personel. Dengan jumlah itu, Satlinmas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai definisi, manfaat, ciri-ciri, sanksi, dan larangan hukum terkait rokok ilegal. Beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok yang dijual jauh di bawah harga pasar wajar.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Komisi A DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bea Cukai Malang, yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum, regulasi cukai, serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.
Heru Mulyono menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.
“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.(Adv/Eka Nurcahyo)




