MALANG POST – Upaya mewujudkan Kota Batu yang lebih sehat terus digencarkan. Salah satunya melalui sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu di Kusuma Agrowisata Resort & Convention Hotel, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Sosialisasi diikuti berbagai unsur masyarakat. Mulai dari Satuan Tugas (Satgas) KTR, perwakilan lembaga pendidikan, tokoh agama, pengelola fasilitas umum, hingga komunitas yang mewakili tujuh tatanan KTR.
Ketujuh tatanan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, area bermain anak dan tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinkes Kota Batu, Aditya Prasaja menyebut, penerapan kawasan tanpa rokok bukan sekadar aturan, tetapi bentuk kesadaran bersama. Tujuannya agar masyarakat terlindung dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Kegiatan KTR ini bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengajak agar kita semua lebih peduli terhadap kesehatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Adit.
Ia juga menyinggung kebiasaan masyarakat yang masih mentoleransi perilaku merokok di tempat umum. Padahal, dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tapi juga ekonomi keluarga.
“Kalau kita hitung, pengeluaran rumah tangga untuk rokok sering kali lebih besar dibandingkan iuran BPJS. Ini ironi yang perlu kita ubah bersama,” tambahnya.
Kesadaran itu pula yang ingin diperkuat melalui kegiatan sosialisasi. Dinkes Kota Batu menilai, keberhasilan KTR sangat bergantung pada dukungan lintas sektor dan peran aktif masyarakat.

KOTA SEHAT: Dinkes Kota Batu saat melakukan sosialiasi KTR, diikuti berbagai stakeholder terkait, guna mewujudkan kota sehat. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Citra Ervina A. mengakui, bahwa penerapan KTR di lapangan masih menemui berbagai tantangan. Salah satunya di ruang publik seperti alun-alun dan kawasan wisata yang kerap menjadi titik kumpul warga dan wisatawan.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya area bebas asap rokok. Padahal, di tujuh tatanan itu seharusnya sudah 100 persen steril dari rokok,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tempat belajar dan rumah ibadah semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak dan jamaah, tanpa paparan asap berbahaya. Begitu juga di sarana transportasi dan area bermain anak, yang diatur tegas dalam regulasi KTR.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Batu, dr. Susana Indahwati menegaskan, bahwa bahaya rokok tak hanya datang dari jenis konvensional. Rokok elektrik pun punya risiko serupa.
“Baik rokok biasa maupun elektrik sama-sama bisa memicu penyakit kronis seperti jantung, kanker dan gangguan paru. Asapnya pun berbahaya bagi perokok pasif, terutama anak-anak dan ibu hamil,” terangnya.
Karena itu, melalui sosialisasi ini Dinkes Kota Batu berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh lebih kuat. Setiap lingkungan di tujuh tatanan diharapkan mulai menegakkan aturan KTR secara nyata.
Tak berhenti di sosialisasi, Dinkes juga menyiapkan langkah evaluasi dengan melakukan penilaian penerapan KTR di tiap tatanan. Upaya ini menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen lembaga, instansi, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan bebas asap rokok.
“Harapannya, gerakan ini tak sekadar menjadi slogan, tapi benar-benar menjelma dalam keseharian warga. Menuju Kota Batu yang tidak hanya dikenal sebagai Kota Wisata, tetapi juga kota yang sehat, nyaman dan bebas dari asap rokok,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




