
MALANG POST – Dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat mulai terasa nyata di lapangan. Di Kota Batu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam dua sektor utama, yakni peternakan unggas dan pariwisata. Hingga pertengahan 2025, sedikitnya 143 pekerja kehilangan pekerjaan mereka.
Data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mencatat, periode Januari hingga Mei 2025 sudah hampir menyamai total PHK sepanjang tahun lalu yang berjumlah 145 orang. Mayoritas berasal dari satu perusahaan besar di sektor peternakan unggas yang berlokasi di Giripurno, Kecamatan Bumiaji.
“Dari total 143 pekerja yang terkena PHK, 139 di antaranya berasal dari perusahaan yang sama. Mereka dirumahkan karena perusahaan beralih ke sistem outsourcing,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Senin (23/6/2025).
Dia menambahkan, perusahaan tersebut juga pernah melakukan PHK pada tahun sebelumnya dan kini kembali mengambil langkah serupa. Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak manajemen mengenai alasan perubahan sistem kerja tersebut.

HARI BURUH: Para pekerja di Kota Batu saat peringatan hari buruh beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan Disnaker Kota Batu ratusan pekerjaan terkena badai PHK. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Tak hanya sektor peternakan, industri pariwisata dan kesehatan di Kota Batu juga ikut terdampak. Beberapa perusahaan melakukan PHK dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi anggaran, kesalahan kerja berat, hingga usia pensiun.
“Kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil juga menjadi salah satu pemicunya,” tambahnya.
Di tengah lonjakan angka PHK, Disnaker Kota Batu memastikan bahwa para pekerja tetap mendapat perlindungan hukum. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Besaran pesangon tergantung masa kerja. Misalnya, satu tahun kerja mendapat dua kali gaji, sementara dua tahun lebih bisa mendapat tiga kali gaji, ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK),” papar dia.
Jika mediasi tak membuahkan hasil, Disnaker akan mengeluarkan anjuran tertulis. Namun, hingga kini seluruh kasus PHK di Kota Batu masih bisa diselesaikan secara damai tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.
“Ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pekerja dan perusahaan masih berjalan baik. Kami akan terus kawal agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)