
LANGGAR: Bangunan milik Vincent yang berada di RW 14 Kelurahan Mojolangu, yang dinilai melanggar karena menjorok ke sungai dan menggunakan sempadan sungai. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Warga RW 14 Mojolangu Lowokwaru, memprotes renovasi sebuah ruko di kawasan tersebut. Penyebabnya, ruko tersebut dinilai melanggar Perda nomor 1 tahun 2012. Selain menjorok ke sungai juga memakai sempadan sungai.
Terlebih-lebih meski sempat dihentikan Satpol PP dan diberi peringatan, nyatanya proses renovasi itu terus dilakukan. Renovasi tersebut, juga tidak meminta persetujuan warga sekitar. Termasuk beberapa ruko lainnya, yang terdampak secara langsung.
Ketua RW 14 Mojolangu, Gigih Kristyanto, membenarkan adanya protes dari warganya. Apalagi meski pelanggaran tersebut nyata-nyata terlihat, namun tidak ada penanganan yang jelas dari Pemerintah Kota Malang.
“Informasi yang kami terima, renovasi tersebut sempat dihentikan Satpol PP. Tapi sekarang kok tetap dilanjutkan. Bahkan sudah akan selesai.”
“Kami tidak punya kewenangan untuk menghentikan. Apalagi pemilik ruko itu juga tidak kulonuwun ke kami,” kata Gigih saat dikonfirmasi Malang Post, Selasa (6/05/2025).
Pihaknya juga menengarai, di kawasan Soekarno – Hatta banyak bangunan menyalahi aturan. Dengan membangun di sepadan sungai. Salah satunya cucian mobil di Soekarno Hatta Indah, yang sempat ambrol beberapa waktu lalu.
“Tapi sejauh ini kami melihat tidak ada penertiban dari pihak terkait. Apakah sengaja dibiarkan atau gimana. Kami kurang paham mekanismenya.”
“Harapan kami, pihak terkait benar-benar menjalankan kewenangannya lebih tegas lagi. Agar ada efek jera di masyarakat,” tambahnya.

TOKO ROTI: Inilah tampak depan ruko yang sedang direnovasi dan dikeluhkan warga sekitar, karena dinilai melanggar sempadan sungai. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Pemilik ruko yang saat ini tengah direnovasi dan diprotes warga, Vincent mengakui, pihaknya belum bertemu dengan warga setempat. Termasuk pemilik ruko yang terdampak secara langsung terhadap renovasi tersebut.
“Kami sudah berupaya menemui tetangga sebelah. Termasuk mencari tahu pemilik ruko-ruko itu. Tapi sampai sekarang belum ketemu.”
“Jika diizinkan bertemu atau menelpon, kami akan menghubungi mereka, untuk menyampaikan permohonan maaf, sekaligus ngobrolin masalah ini biar cepat tuntas,” kata Vincent.
Pihaknya juga mengakui sempat mendapat peringatan dari Satpol PP Kota Malang. Lantaran renovasi rukonya dianggap melanggar Perda nomor 1 tahun 2012 tentang bangunan gedung.
Namun saat itu, jelasnya, Satpol PP hanya memberikan peringatan dan meminta membuat pernyataan tertulis, untuk segera mengurus legalitas perizinannya.
“Tapi setelah itu tidak ada lagi teguran atau apa, hingga renovasi akan selesai.”
“Sejauh ini kami hanya memiliki IBM model lama,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengakui pihaknya hanya sebatas memberikan peringatan. Alasannya, untuk memberikan tindakan lebih tegas, masih menunggu Peraturan Wali (Perwal) Kota Malang.
“Kalau untuk membongkar, kami masih menunggu Perwal). Tentang tata cara pembongkaran gedung yang melanggar tersebut,” tandasnya.
Beda halnya disampaikan Kabag Hukum Setda Pemkot Malang, Suparno. Pihaknya dengan tegas menyebut, jika terjadi pelanggaran bangunan di lapangan, Satpol PP tidak harus menunggu Perwal. Karena tindakan tegas itu sudah menjadi kewenangan Satpol PP.
“Kami menilai itu lebih pada kewenangan penertibannya. Terkecuali ada kasuistis tertentu, sehingga dibutuhkan kajian dan penanganan lebih komprehensif dalam menyelesaikannya,” tutur Suparno.
Sedangkan Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto, menyebut sampai saat ini belum menerima berkas permohonan dari yang bersangkutan, untuk mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Kami berlakukan sama pada umumnya untuk mengurus PBG, yang menjadi ketentuannya.”
“Kami akan memerintahkan tim ke lapangan, untuk cek fisik atau fakta di lapangan. Sekiranya tidak sesuai atau adanya pelanggaran di lapangan, perizinan PBG jelas tidak akan kami keluarkan,” tegas Dandung. (Iwan Irawan – Ra Indrata)