
MALANG POST – Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim terus mensosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMAN, SMKN dan SLBN Tahun ajaran 2025/2026. Total ada 200 kepala sekolah di jenjang tersebut mengikuti sosialisasi gelombang 4 di Hotel Batu Suki, Kota Batu, Rabu (16/4/2025).
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai menyatakan, berdasarkan amanat Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen), pelaksanaan PPDB di tahun 2024 telah dirubah menjadi SPMB.
“Dari perubahan ini ada beberapa nomenklatur yang turut berubah. Dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang akan dilaksanakan masing-masing daerah di Provinsi Jatim,” tutur Aries.
Dia mengungkapkan, Provinsi Jatim menjadi daerah pertama yang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB 2025 di sahkan oleh pemerintah pusat. “Ini bisa kami capai karena ketika peraturan menteri keluar, kami langsung rapat dengan berbagai elemen dan komponen yang berkaitan dengan SPMB. Kami bahas secara detail hingga keluar petunjuk teknisnya,” papar dia.
Sosialisasi seperti ini telah dilakukannya sejak bulan Maret 2025 lalu. Sedangkan gelombang terakhir sosialisasi akan dilaksanakan pada 21 April 2025 mendatang.
“Melalui sosialisasi seperti ini, kami berharap seluruh masyarakat mengetahui. Kami tidak ingin masyarakat tidak mengetahui bagaimana aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, terutama perubahan zonasi jadi domisili. Begitu juga adanya sistem rayon yang telah ditetapkan melalui Permendikdasmen dan telah ditetapkan dalam Juknis,” paparnya.

SOSIALISASI: Dindik Jatim terus menggeber sosialisasi SPMB 2025. Sosialisasi kali ini berlangsung di Kota Batu dan turut dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Lebih lanjut, dalam SPMB ini pihaknya akan terus berusaha keras agar tidak berdampak pada dinamika peserta didik. Sebab seperti diketahui, lulusan SMP yang akan masuk ke jenjang SMAN dan SMKN tak sampai 50 persen. Sehingga masih banyak anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Mengatasi hal tersebut, kami sudah melakukan pembahasan bersama sekolah swasta dan MKKS swasta. Agar kuota 10 persen di masing-masing sekolah swasta bisa menampung anak-anak yang masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera. Sehingga mereka bisa tetap bersekolah dan tidak perlu memikirkan biayanya,” tuturnya.
MoU kebijakan tersebut rencana akan dilaksanakan pada 2 Mei 2025 mendatang tepat di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Karena itu, mantan Pj Wali Kota Batu ini meminta kepada seluruh peserta didik yang sudah mendaftar dalam SPMB dan tidak masuk, agar tak perlu kecewa.
“Kalau dia memang berprestasi, tapi tidak masuk di sekolah negeri, nanti bisa ditampung di sekolah swasta dengan alokasi 10 persen tersebut. Mereka bisa bersekolah gratis bebas biaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menambahkan, setiap penerimaan murid baru selalu ada yang tidak terakomodir, karena terbatasnya jumlah sekolah negeri baik SMA, SMK dan SLB.
“Jumlahnya hanya 38,81 persen. Maka akan ada 61,69 persen murid yang memang pilihannya ke sekolah swasta,” tuturnya.
Gubernur Khofifah melihat, di setiap penerimaan murid baru, pasti ada obsesi untuk bisa masuk ke sekolah tertentu. Ketika tidak terakomodir, pasti ada ketidakpuasan.
“Karena itu, kami berharap masyarakat bisa memahami, ternyata motivasi masyarakat sangat signifikan dalam dunia pendidikan. Maka 61,69 persen atau 420.856 murid akan ada di sekolah swasta, baik di SMA, SMK dan SLB,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan statistik SPMB Jatim 2025, jumlah lulusan SMP Sederajat sebanyak 682.252 siswa. Daya tampung SPMB Jatim untuk SMAN sebanyak 126.180 siswa dan SMKN sebanyak 135.216 siswa.
Dengan demikian prosentase daya tampung SMAN dan SMKN sebanyak 261.396 atau 38,31 persen. Jumlah lulusan SMP sederajat yang tidak dapat tertampung di SMAN dan SMKN sebanyak 420.856 murid atau 61,69 persen.
Pada sosialisasi SPMB ini, Gubernur Khofifah juga menegaskan, agar penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
“Maka dari itu, diperlukan pakta integritas bagi semua unsur yang terlibat dalam proses SPMB,” tutupnya. (Ananto Wibowo)