
PASAR MALAM: Ratusan PKL beragam makanan dan minuman menjamur di Alun Alun Merdeka. Momen seperti ini kerap dijadikan lahan mencari nafkah keluarga, sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Dalam Perda Kota Malang nomor 2/2012, kawasan Alun Alun Merdeka, adalah kawasan yang terlarang untuk pedagang kaki lima (PKL). Hanya saja, sepanjang lebaran setiap tahunnya, PKL tampaknya diperbolehkan melanggar peraturan daerah tersebut.
Bagaimana tidak, sejak 1 Syawal 1446 H atau Senin (31/3/2025) lalu, PKL dibiarkan berjualan di dalam Alun Alun Merdeka. Paling tidak hingga Sabtu (5/4/2025) ini, kawasan itu masih seperti pasar dadakan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaklumi pada PKL itu melanggar Perda 2/2012. Alasannya, para PKL yang menjamur di Alun-Alun Merdeka, di depan Masjid Agung Jami’ Kota Malang itu, butuh memberikan nafkah untuk keluarga.
“Saat meninjau Lalin sebelumnya, telah kami sampaikan, silakan berjualan tapi harus rapi dan tidak boleh mengganggu arus lalu lintas.”
“Kita mesti memakluminya. Mereka juga butuh menafkahi keluarganya.”
“Tapi Sabtu (5/4/2025) ini, kami sudah instruksikan kepada Kasatpol PP, untuk kembali mensterilkan kawasan tersebut,” ujar Wahyu Hidayat, saat ditemui di Pasar Klojen, Sabtu (5/04/2025).

MEMANTAU: Kabid KKU Satpol PP Kota, Musthaqim Jaya, saat berada di Alun Alun Merdeka untuk mengimbau kepada 250 PKL, agar segera mengangkat dagangannya. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Hanya saja, menjamurnya PKL di Alun-Alun Merdeka, saat libur lebaran dan terjadi setiap tahun, terjadi pro dan kontra dalam masyarakat.
Hilman (42), asal Kedungkandang menyebut, keberadaan PKL di Alun Alun Merdeka dianggap mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengunjung. Mestinya dari awal ada petugas yang standby di lokasi untuk menghalaunya.
“Tapi faktanya baru ditertibkan ketika PKL sudah menjamur. Pemkot Malang harusnya tegas, jika setiap tahun saat Lebaran, PKL boleh berjualan di dalam Alun Alun Merdeka, harus disosialisasikan. Agar tidak terjadi keluhan pada masyarakat,” terang Hilman.
Beda halnya disampaikan Pujiati (35), dari Wagir Kabupaten Malang. Dia mengemukakan, PKL jualan di dalam Alun Alun Merdeka ini ada enak dan tidaknya.
“Enaknya mau beli apa-apa dekat, tinggal melangkah. Tidak enaknya, pemandangan jadi kurang nyaman. Seperti berada di Pasar Malam. Karena dikelilingi PKL yang berjualan,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya, mengaku sudah mendapat instruksi untuk kembali mensterilkan kawasan Alun Alun Merdeka dari PKL.
“Dalam satu dua hari ini, kami baru sebatas mengimbau pada PKL segera meninggalkan Alun Alun Merdeka. Tapi jika sampai Minggu (6/4/2025) besok, mereka tetap ngotot jualan di dalam Alun Alun Merdeka, Kami akan menertibkan mereka. Bahkan kami langsung tipiring, jika ada yang melanggar,” tegasnya, Sabtu (5/4/2025). (Iwan Irawan/Ra Indrata)