
MALANG POST – Jajaran Polres Batu berhasil menumpas 17 kasus dengan 19 orang tersangka selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Kasus-kasus tersebut terdiri dari kasus narkotika, minuman keras (miras), premanisme, petasan hingga judi.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menyatakan, operasi pekat dilakukan untuk memastikan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan berjalan nyaman dan aman. Operasi ini dilakukan pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
“Total ada sebanyak 45 orang personel yang kami libatkan. Dengan sasaran penyalahgunaan bahan peledak petasan, narkoba, miras, prostitusi baik konvensional maupun online, premanisme, pornografi dan judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Danang, Kamis (20/3/2025).
Dalam kurun waktu operasi selama 12 hari itu, pihaknya merinci berhasil mengungkap lima kasus miras dengan lima orang tersangka, lima kasus premanisme dengan lima orang tersangka, satu kasus bahan peledak dengan satu orang tersangka, empat kasus narkotika dengan lima orang tersangka dan dua kasus judi dengan tiga orang tersangka.

MUSNAHKAN: Polres Batu bersama jajaran Forkopimda Kota Batu dan Kabupaten Malang saat melakukan pemusnahan berbagai jenis barang bukti selama Operasi Pekat Semeru 2025. (Foto: Ananto Wibowo/Malang)
“Jumlah tersangka ada sebanyak 19 orang. Sementara jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 4.200 botol miras, 333.742 butir pil koplo, 400 butir pil ekstasi dan 194 gram ganja,” paparnya.
Untuk pemusnahan 4.200 botol miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat berupa slender. Lalu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan pil koplo digilas bersamaan dengan miras.
Untuk kasus narkotika, rata-rata tersangka merupakan pengedar, perantara ataupun kurir. Kemudian jika di estimasi ekonomi dari keseluruhan barang bukti narkotika yang didapatkan tersebut, nilai ekonomisnya mencapai Rp1,03 miliar.
Lebih lanjut, dari seluruh barang bukti narkotika yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan 112.896 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan perhitungan kalkulasi 4 gram ganja untuk satu orang, satu butir ekstasi untuk pemakaian dia orang dan butir double L untuk pemakaian satu orang. (Ananto Wibowo)