
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Peristiwa penusukan terjadi di Kota Batu. Masalahnya hanya sepele, yakni karena terlalu lama menunggu. Dengan terduga pelaku AF (24) seorang mahasiswa asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Sedangkan korbanya bernama Zainuri Briliant (37) seorang wiraswasta asal Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Penusukan itu terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, korban ditusuk menggunakan besi pada bagian bahu sebelah kiri. Korban ditusuk sebanyak dua kali hingga mengalami luka-luka.
“Korban mengalami luka tusuk di bahu sebelah kiri,” ungkap AKP Rudi, Rabu (26/2/2025).
Secara rinci, Rudi menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa tersebut, yakni pada Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 00.00 WIB, korban dengan pelaku berangkat bersama-sama dari Kota Malang, mengendarai mobil Honda Jazz dengan tujuan untuk menjemput teman wanita di Villa Pinus, Jalan Abdul Gani Atas.
“Setibanya di lokasi, korban bersama terlapor menunggu di seberang jalan Agrokusuma, dengan posisi menunggu di dalam mobil hingga korban ketiduran,” tuturnya.
Kemudian, sekira pukul 04.30 WIB ketika masih di dalam mobil, tiba-tiba terlapor langsung menganiaya korban. Pelaku menganiaya dengan cara memukul dan menusuk bahu kiri korban sebanyak dua kali menggunakan potongan besi.
“Karena merasa kesakitan, akhirnya korban keluar dan berteriak minta tolong, hingga didengar oleh satpam pintu masuk Agrowisata. Melihat hal tersebut, satpam langsung memberikan pertolongan,” urainya.
Melihat kondisi tersebut, terlapor langsung melarikan diri. Sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tak berselang lama setelah melarikan diri, AF berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Batu. “Tersangka diamankan oleh tim opsnal Polres Batu saat melarikan diri. Tersangka kami tangkap di Bantur, Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Rudi mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa jengkel atas perlakuan korban yang marasa di tipu, karena menurut korban hanya menunggu sebentar namun ternyata lama. Sehingga terlapor emosi dan menganiaya korban.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Honda Jazz warna putih NOPOL N 1865 BY milik korban, baju pelaku dan korban serta hasil visum.
“Akibat perbuatan tersebut, tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (Ananto Wibowo)