MALANG POST – Nasib pengelola warung “cetol” yang terjaring penertiban, bergantung pada hasil rapat kordinasi instansi terkait termasuk UPT Pasar Gondanglegi. Selain itu, warung-warung akan dipantau langsung petugas dan CCTV sekitaran Pasar Gondanglegi.
Hal ini disampaikan, Kepala UPT Pasar Gondanglegi Dwi Sulistyowati kepada wartawan. Kata Dwi, sesuai arahan Satpol PP Kabupaten Malang, warung-warung tersebut untuk sementara tidak boleh beroperasi atau berjualan.
“Sesuai arahan Satpol PP Kabupaten Malang, bagi warung kopi yang mempekerjakan pramusaji sementara waktu tidak boleh beroperasi (berjualan), ” ungkap Dwi, Selasa (7/1) siang.
Selain itu, pihaknya melibatkan petugas pemungut retribusi dalam pemantauan langsung dan berkordinasi dengan Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (PPPKM) yang memiliki akses CCTV di Pasar Gondanglegi.
Sementara izin warung dapat berjualan kembali, masih menunggu rapat instansi terkait. “Yang jelas, kami akan berkordinasi untuk membicarakan langkah selanjutnya, ” ungkap Dwi. Dari hasil rapat kordinasi, akan ditindaklanjuti duduk bersama para pengelola warung dan pemegang hak pakai.
Perlu diketahui, pengelola bedak pasar Gondanglegi ini beberapa bukan sepenuhnya atas hak milik, melainkan ada pihak kedua bahkan ketiga.
“Untuk kondisi di lokasi sudah bisa kami kendalikan. Karena dalam hal ini kami juga ikut bertanggung jawab. Masalah boleh beroperasi atau tidak sejumlah warung kopi ini tergantung dari hasil rapat kordinasi nanti, ” sebut Dwi. (Santoso FN)