MALANG POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 sebanyak 166.942 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 82.775 pemilih laki-laki dan 84.167 pemilih perempuan tersebar ditiga kecamatan Kota Batu.
Jika dirinci, di Kecamatan Batu ada 76.539 pemilih dengan rincian 38.007 pemilih laki-laki dan 38.532 pemilih perempuan. Di Kecamatan Bumiaji ada 48.720 pemilih dengan rincian 24.433 pemilih laki-laki dan 24.287 pemilih perempuan.
Untuk Kecamatan Junrejo sebanyak 41.683 pemilih dengan rincian 20.335 pemilih laki-laki dan 21.348 pemilih perempuan. Jumlah DPT tersebut mengalami penurunan 56 pemilih, dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 166.998 pemilih.
Hal ini diketahui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, penetapan DPT merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial. Data ini akan digunakan dalam seluruh tahapan menuju pemungutan suara 27 November mendatang.
“Data DPT sangat penting dan perlu, untuk dijadikan pijakan ke depan. Contohnya pijakan untuk menentukan jumlah kebutuhan logistik Pilkada,” tutur Heru, Jumat (20/9/2024).
Dia menambahkan, menuju 68 hari pemungutan suara, data DPT masih sangat dinamis sekalipun sudah ditetapkan. Data tersebut bisa saja kembali berkurang, apabila ada masyarakat yang meninggal dunia, menjadi TNI/Polri dan lainnya.
“Dinamika data pasti akan terjadi, apabila ada yang meninggal kami akan menandainya,” imbuh heru.
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina menerangkan perihal adanya perbedaan data antara DPT dan DPS yang mengalami penurunan sebanyak 56 pemilih.
“Kenapa ada perubahan dan selisih tersebut?. Karena dalam masa tanggapan masyarakat pada tanggal 20 – 27 Agustus lalu, kemudian tim PPS dan PPK menyusun DPSHP, ditemukan ada pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili,” jelasnya.
Selain itu di tingkat PPK, Bawaslu juga menyarankan ada perbaikan data di Junrejo, hasilnya ada 10 data pemilih yang meninggal dunia lalu dimasukan dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Menanggapi adanya perbedaan data antara tingkat kecamatan dan kota. Marlina menjelaskan, saat tabrak data bersama KPU RI pihaknya masih membersihkan data ganda baik antar provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Jatim.
“Setelah tabrak data, Alhamdulillah data sudah clear dan tidak ada selisih. Data DPT akan segera kami sampaikan ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, 68 hari menjelang pemungutan suara, apabila pemilihan yang sudah masuk dalam DPT ada yang meninggal dunia ataupun pindah domisili, KPU sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan.
“Penetapan DPT ini adalah tahapan terakhir dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih dan harus ditetapkan, dimana data ini tidak akan berubah sampai pemungutan suara mendatang,” ujarnya.
Oleh karena itu, apabila setelah ditetapkan DPT dan diumumkan ke tingkat desa/kelurahan, apabila ada nama-nama pemilih meninggal dunia bisa disampaikan dan akan ditandai dari daftar pemilih.
“Lalu di hari pemungutan suara, nama-nama yang meninggal akan kami coret, sehingga masyarakat tahu orang ini sudah meninggal. Kemudian C6 pemberitahuan undangan untuk memilih, juga tidak akan kami berikan ke keluarga yang bersangkutan,” papar dia.
Disisi lain, untuk antisipasi pemilih ganda, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota lain. Dimana saat ini juga sudah ada grup KPU se-Indonesia untuk melakukan tabrak data.
“Melalui tabrak data, semua data akan keluar dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih). Dari sistem itu, akan terlihat pemilih ganda dengan siapa, di wilayah mana, jumlahnya berapa, semu akan keluar datanya,” tutup Marlina. (Ananto Wibowo)