MALANG POST – Mutasi terhadap 39 pejabat di lingkungan Pemkot Malang, harus dilakukan Jumat (9/8/2024) malam. Meski status Penjabat Wali Kota Malang, yang disandang Wahyu Hidayat, menyisakan beberapa hari saja.
Karena surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru diterima Kamis (8/8/2024) kemarin.
“Mutasi ini untuk mengisi kekosongan jabatan. Jadi tidak tiba-tiba dilaksanakan. Surat dari Kemendagri baru kami terima Kamis,” Kata Pj Wahyu Hidayat, usai menggelar mutasi, Jumat (9/8/2024) malam kemarin.
Selain itu, Wahyu juga menegaskan, proses mutasi sudah diajukan jauh hari. Yakni dengan mengirimkan pengajuan mutasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dilanjut persetujuan dari Kemendagri serta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nama-nama yang diajukan ke Kemendagri maupun BKN, disebutkannya, sesuai nama personal beserta jabatan yang akan ditempati.
Dasar aturan yang dipakai pun juga sudah jelas. Berbeda lagi jika tidak sesuai aturan, masyarakat bisa berasumsi aneh-aneh.
“Kenapa kita gelar pada malam ini (Jumat malam, Red.). Karena waktunya sudah mendesak dari surat rekomendasi yang kami terima.”
“Jadi kami memiliki keterbatasan waktu. Apalagi yang kita lantik malam ini, bukanlah jabatan strategis seperti setingkat kepala dinas,” ungkapnya.
Disinggung soal rencana penyerahan jabatan sebagai Pj Wali Kota Malang, Wahyu mengaku masih menunggu surat dari Kemendagri. Sebagai jawaban dari surat pengunduran dirinya, yang sudah terkirim sejak beberapa waktu lalu.
“Bisa jadi malam ini belum sampai (surat Kemendagri). Mungkin Sabtu (10/08/2024) besok pagi baru sampai. Dan malam harinya bisa baru digelar sertijab,” jelasnya.
Namun Wahyu membenarkan jika pihaknya sudah mendapat arahan dari Surabaya, untuk melakukan persiapan. Sembari menunggu surat resmi dari Kemendagri.
“Saya juga belum tahu siapa dan darimana yang akan menggantikan jadi Penjabat Wali Kota. Karena itu tadi, surat Kemendagri belum turun. Jadi kami hanya diminta siap-siap saja,” pungkas arek Malang asli ini. (Iwan Irawan-Ra Indrata)