MALANG POST – Mutasi 39 pejabat eselon III dan IV, Jumat (9/8/2024) tadi malam, di ruang sidang Balai Kota Malang. Dipimpin langsung Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Memunculkan dugaan ada pejabat eselon IIIb dari salah satu OPD, yang dikorbankan.
“Orang tersebut berinisial AR. Dia masih aktif menjabat. Baru akan memasuki purna tugas dua bulan lagi.”
“Kok tega ya Pemkot melukai perasaannya pejabat tersebut. Bisa jadi rekomendasi dari KASN atau BKN serta Kemendagri ada yang diabaikan,” ungkap Raja Informan, kepada Malang Post, Jumat (9/8/2024).
Pengganti AR ini jika sudah dilantik dan sudah mendapatkan mesti surat keputusan, katanya, harus menjalankan tugas barunya. Tanpa harus menunggu pejabat lama pensiun terlebih dulu.
“Jabatan dia sudah digantikan orang lain. Secara etika dan moral, pejabat baru ini akan mengalami sikap gamang atau serba repot,” tambah Raja.
Terpisah, Dosen Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin menegaskan hal yang sama. Ketika ada pejabat masih aktif dan baru akan pensiun dua bulan lagi, Pemkot semestinya mengedepankan etika birokrasi. Mapping dalam analisis jabatan (anjab), harusnya dimatangkan benar sebelumnya.
“Jangan sampai menggeser seorang, tanpa memiliki landasan atau dasar yang kuat. Selain bertentangan dengan etika, juga bisa berdampak pada risiko pembatalan mutasi tersebut. Karena diduga menabrak aturan yang semestinya,” tegas Andhyka.
Sebaiknya sebelum melaksanakan mutasi, jelasnya, juga harus dilihat kemampuan dan kecakapan serta kesanggupan dari pejabatnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. Pihaknya menyebut, Baperjakat di Pemkot Malang, dianggap sudah mengesampingkan azas kepatutan dan kewajaran serta etika terhadap analisis jabatan.
“Seyogyanya Pemkot bersabar dulu, menunggu pejabat tersebut purna tugas. Pihak Kementerian juga harus paham dan mengambil sikap soal seperti ini, biar ada evaluasi nantinya,” terangnya. (Iwan Irawan)