MALANG POST – Sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, OJK Kantor Malang telah melaksanakan 64 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 15.938 orang peserta.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak. Di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Dari sisi layanan konsumen, dijelaskan Kepala Kantor OJK Malang Biger A. Maghribi, sampai dengan 31 Juli 2024 OJK telah menerima 992 permintaan layanan konsumen. Dari permintaan layanan konsumen tersebut, sebanyak 389 berasal dari sektor perbankan, 227 berasal dari industri financial technology, 188 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 12 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan instansi lainnya yang tidak di bawah pengawasan OJK seperti koperasi dan e-commerce.
Topik layanan terbanyak masih terkait dengan penipuan (10,18 persen), permasalahan agunan (6,86 persen), dan kesulitan melakukan pelunasan dipercepat (6,25 persen).
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 148 pengaduan. 19,59 persen konsumen yang menyampaikan pengaduan itu mengeluhkan pinjaman yang cair tanpa adanya pengajuan kredit. 18,24 persen konsumen mengalami penipuan, dan 14,86 persen mengeluhkan perilaku penagihan yang disertai dengan teror dan intimidasi.
OJK bersama dengan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan tawaran return tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email satgaspasti@ojk.go.id. (Eka Nurcahyo)