MALANG POST – KPU Kota Batu memperkirakan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mencapai 302 titik. Jumlah ini menyusut 50 persen lebih dibandingkan saat pemilihan umum (Pemilu) Februari lalu.
Saat itu, jumlah TPS di Kota Batu mencapai 611 TPS, tersebar di tiga kecamatan Kota Batu. Penyusutan jumlah TPS itu diketahui setelah KPU Kota Batu selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk data Pilkada serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyatakan, dari jumlah TPS yang disusutkan menjadi 302 titik tersebut, dipastikan tidak akan berkurang lagi. Namun masih bisa bertambah mengikuti hasil akhir di KPU.
“Jumlah TPS menyusut dibandingkan saat Pemilu lalu. Awalnya 611 kini tinggal 302 TPS. Penyusutan jumlah TPS itu menyusul dalam Pilkada berlaku satu TPS minimal 600 orang. Data resmi yang pasti belum, tetapi masih bisa bertambah jika ada pertimbangan di hasil akhir KPU nanti,” ujar Heru, Kamis, (8/8/2024).
Pasca hasil coklit didapat, proses selanjutnya saat ini dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Yang mana dilakukan di semua tingkatan baik PPS, PPK dan lainnya.
“Bisa saja hasil akhir KPU nanti TPS bertambah, kalau berkurang tidak mungkin,” katanya.
Soal saran dan perbaikan, pihak KPU telah menerima beberapa temuan dari Bawaslu Kota Batu. Dimana terjadi nama tak dikenal hingga pemilih warga Kota Batu yang ternyata tidak lagi menetap di Kota Batu. Semua saran perbaikan itu, menurut Heru sudah dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Dia menyebutkan, kesalahan yang ada merupakan salah satu miss komunikasi dan bisa diatasi dalam batas wajar. “Saran dan perbaikan kami terima, ada dua hal itu. Kami lakukan perbaikan sebagaimana mestinya asal datanya autentik,” kata Heru.
Heru menyebut, pihaknya juga menerima bentuk perbaikan jika merupakan temuan dari pohak lain terkait DPSHP. Termasuk dari masyarakat, dinas terkait di pemerintahan, hingga media massa. Hingga nantinya dikunci saat sudah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Seluruh masyarakat bisa, selama belum jadi DPT,” tutupnya. (Ananto Wibowo)