MALANG POST – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika berharap, Kota Malang bisa segera meraih predikat utama, untuk Kota Layak Anak (KLA). Bahkan jika tidak berhasil meraih predikat tersebut, harusnya Pemkot Malang terbebani secara moral.
Karena itulah, DPRD bersama Pemkot Malang. Didukung stakeholder lainnya. Sepakat dan berkomitmen untuk mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak, dengan predikat utama.
“Kita juga harus mencegah, sekiranya ada aksi-aksi yang mengancam masa depan anak. Terutama menyangkut aksi negatif yang bisa merugikan anak-anak. Apakah itu bentuknya eksploitasi anak, kekerasan seksual, bullying ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Made kepada Malang Post, Selasa (14/05/2024).
Politisi PDI Perjuangan ini lantas member contoh. Ketika banyak anak usia sekolah, yang seharusnya memiliki waktu bermain. Tetapi justru ditemukan di pinggir jalan sibuk berjualan.
Belum lagi di banyak traffic light, Made juga melihat anak-anak bersama orang dewasa, mengemis berharap belas kasihan dari pengguna jalan.
“Kami berharap, Pemkot Malang melalui Dinsos-P3AP2KB dan didukung semua OPD, bisa memberikan pelayanan terkait kebutuhan anak. Contohnya, DLH menyiapkan taman bermain untuk anak-anak. Sebagai bagian mengimplementasikan Perda KLA dengan maksimal,” sebut Made.
Apalagi dalam pembentukan Ranperda KLA, membutuhkan proses yang panjang. DPRD, kata Made, butuh konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri. Karena ada aturan baru yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Itupun sebelumnya ada evaluasi dan persetujuan dari Gubernur Jatim. Pasal-pasalnya pun harus kita sesuaikan. Sampai pada akhirnya kita tandatangani Perda KLA tersebut,” tambah anggota DPRD Kota Malang, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029 mendatang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, membenarkan terkait perjalanan panjang Perda KLA, sebelum akhirnya diteken, Selasa (14/5/2024). Yakni usulan Ranperdanya sudah dimulai sejak 2019 lalu.
“Perda KLA ini tidak sekadar mengejar target, untuk meraih predikat utama. Tetapi kami lebih mengedepankan implementasi dan aktualisasi penyelenggaraan KLA.”
“Perda KLA ini harus mampu diamalkan, untuk kepentingan pelayanan. Serta bisa membantu memenuhi kebutuhan anak-anak,” jelas Pj usai rapat paripurna.
Karenanya, kata Wahyu, Perda KLA ini tidak cukup dengan dihadirkan begitu saja. Akan tetapi secara teknis, harus dikuatkan dengan kehadiran peraturan wali kota (Perwal). Sebagai bentuk penjabarannya.
“Contohnya, pembangunan taman yang ramah dan standar anak itu seperti apa. Kita harus siapkan pelayanan serta kebutuhannya. Misalnya tempat permainan, keamanan dan kenyamanannya, bebas asap rokok, bersih dan sehat,” ucap Wahyu.
Termasuk dengan permasalahan yang berkaitan dengan anak, lanjut Pj Wahyu, akan dibahas lebih detail di Perwal.
Seperti bagaimana penanganan pengamen atau pengemis, yang dilakukan anak-anak di perempatan jalan atau di tempat yang lain.
“Juga tetang adanya eksploitasi anak. Persoalan kekerasan anak, di lingkungan pendidikan atau belajar. Semua itu harus kita terapkan pola penanganan dalam pembahasan yang lebih detail,” tandasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)