Malang Post – Seorang mahasiswa PTS di Kota Malang. Berinisial HKP. Berusia 29 tahun. Berasal dari Balikpapan, Kalimantan. Tapi kos di Jalan Sexophone, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Harus berurusan dengan polisi. Bahkan bisa diancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Semua itu gara-gara HKP, ‘bermain-main’ dengan ganja. Bahkan diduga mahasiswa itu sebagai seorang pemain narkotika.
Karena saat diamankan, barang buktinya ganja seberat dua kg lebih. Juga ada perangkat timbangan, plastik pembungkus dan ponsel.
Tapi ‘permainan’ HKP terhenti. Saat tersangka itu dibekuk Satreskrim Polsek Lowokwaru, di kawasan Jalan Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru. Kamis (18/4/2024).
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, saat rilis di Mapolsek, Sabtu (20/4/2024) menjelaskan, penangkapan HKP diawali dari informasi masyarakat. Yang dilanjutkan dengan penyelidikan petugas. Hingga akhirnya bisa dibekuk di Jalan Renang.
“Tersangka mengaku mengkonsumsi ganja sejak SMA, ketika masih berada di Balikpapan. Kemudian ketika melanjutkan kuliah di Malang, HKP mendapatkan barang terlarang itu dari teman kuliahnya,” kata perwira dengan satu melati di pundak ini.
Ternyata HKP tidak puas hanya dengan mendapatkan ganja itu dari temannya. Dia pun berusaha mencari jalur, untuk bisa langsung mendapatkan barang itu sendiri.
Hingga kemudian, lanjut Kompol Anton, HKP berkenalan dengan laki-laki berinisial Jaber. Transaksi pun rutin dilakukan antara kedua belah pihak.
“Lalu pada tahun 2023 kemarin, oleh Jaber kemudian HKP dikenalkan oleh orang lain berinisial Aji. Dan mulai saat itulah, HKP sering beli barang itu di Aji. Pesanan kadang cukup lewat WA, karena sudah saling percaya,” tandasnya.
Namun karena keinginan HKP untuk mengkonsumsi ganja cukup tinggi. Di satu sisi, oknum mahasiswa itu tidak didukung oleh keuangan yang cukup, akhirnya HKP menerima tawaran Aji. Untuk menjadi pengedar. Atau dalam istilah pengedar, biasa disebut ‘kuda’.
Pada akhirnya di Senin (8/4/2024) lalu, HKP langsung mendapatkan kiriman ganja. Tidak tanggung-tanggung, beratnya hingga tiga kilogram. Dikirim dengan sistem diranjau. Untuk selanjutnya barang itu diedarkan sesuai perintah.
Ternyata HKP cukup pandai berbisnis ganja tersebut. Karena pada Senin (15/4/2024), HKP meminta order lagi kepada Aji. Setelah stok ganja yang di tangannya mulai habis.
Aji pun berjanji akan segera mengirimkan ganja lagi. Tidak menunggu lama, pada Kamis (18/4/2024), HKP mendapat kiriman barang lagi.
Tetapi tersangka tidak tahu, jika pergerakannya sudah mulai tercium polisi. Hingga akhirnya saat HKP usai mengambil barang, langsung dibekuk petugas dari Polsek Lowokwaru.
“Dari barang bukti yang berhasil kita amankan, jika diuangkan sekitar Rp33,3 juta. Atau paling tidak, kalau kita bisa asumsikan, kita bisa menyelamatkan sekitar seribu jiwa,” sebut Kompol Anton.
Atas perbuatan HKP tersebut, dia diancam dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35, Tahun 2009. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*/ra indrata)