Malang Post – Momen Ramadan identik dengan berbagai aktivitas keagamaan. Salah satunya adalah membayar zakat.
Dalam konteks Islam, Dr. Rahmad Hakim, M.MA., dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mendeskripsikan zakat sebagai salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam.
Ini juga merupakan kewajiban keuangan, yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu. Untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif manusia seperti kekikiran, keserakahan dan egoisme.
“Zakat yang wajib dibayar menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah, yang dapat dibayarkan berupa uang atau beras,” jelasnya Senin, (1/5/2024).
Tak hanya zakat fitrah, namun juga ada zakat harta (maal) yang diperuntukkan bagi setiap muslim, yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) serta telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan dan lain-lain.
“Jumlah zakat maal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan kita per bulan. Jadi jika pendapatan per bulan sebesar Rp10 juta, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250 ribu (Rp10 juta x 2,5 persen). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3 juta (Rp250.000 x 12 bulan),” paparnya.
Namun bagaimana jika seseorang tidak mengerti tentang aturan zakat, namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan saat zakat?
Ia menuturkan, itu merupakan tugas para mubaligh dan para amil zakat untuk mensosialisasikan perihal kewajiban zakat. Utamanya kepada mereka yang belum mengerti tentang zakat, namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan zakatnya.
Ada beberapa dalil seputar zakat yang disebutkan dalam Alquran. Misalnya pada QS. Al-Baqarah Ayat 43, yang menyebutkan, perintah zakat bersamaan dengan perintah untuk mendirikan salat.
Ada juga QS. At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan secara eksplisit, agar petugas zakat bertindak aktif (melakukan penjemputan.red) dalam pengumpulan zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta para muzakki.
Serta dalam QS. At-Taubah Ayat : 60 dijelaskan delapn golongan yang berhah menerima zakat. Yakni meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Menurut Rahmad, Ini menjadi pengingat bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup, namun enggan menunaikan zakat.
Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan, suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan maka akan mendapatkan dosa, dan harta yang dimilikinya akan jauh dari keberkahan.
“Semoga kita senantiasa diberikan kemampuan untuk menunaikan seluruh perintah yang diberikan oleh Allah SWT, termasuk perintah untuk membayar zakat.”
“Dengan membayar zakat, seseorang memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuk dengan berbagai kebaikan,” tutupnya. (M. Abd. Rahman Rozzi)