Malang Post – Lapor pajak tahunan, diberikan waktu selama tiga bulan untuk pajak pribadi. Mulai dari Januari sampai akhir Maret 2024. Untuk badan, batas pelaporan sampai bulan April 2024.
Wajib Pajak (WP) terdiri dari dua golongan. Yaitu Orang Pribadi (OP) dan Badan. Tentunya keduanya wajib lapor di pajak tahunan
Hal itu dikatakan Penyuluh Pajak, Nurul Armylia, ketika menjadi narasumber talskhow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (19/3/2024).
Army juga menegaskan, bagi orang-orang yang wajib lapor, itu sebagai wajib lapor saja. Yang membayar khusus yang sudah memenuhi ketentuan. Salah satunya syarat materiil.
Army menambahkan, dalam pelaporan pajak ini, bisa dilakukan secara online melalui e-filling, atau offline melalui form yang disediakan.
Sementara itu, Penyuluh Pajak lain, Acob Achmadi menyampaikan, laporan pajak tahunan form untuk badan hanya satu saja.
Tapi untuk saat ini, e-form belum bisa digunakan di ponsel. Jadi adi harus dipindah pdf-nya ke komputer.
“Kalau untuk perorangan ada tiga jenis. 1770SS untuk WP OP penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun, sebagai karyawan saja.”
“1770S untuk karyawan dari satu pemberi kerja saja, dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun dan 1770 bagi WP OP, dengan penghasilan yang sumbernya banyak,” katanya. (Wulan Indriyani – Ra Indrata)