
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie merespons pernyataan Gus Miftah terkait edaran pedoman pengeras suara selama Ramadhan. (Foto:Disway/istimewa)
Malang Post – KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengkitisi edaran pedoman penggunaan pengeras suara selama Ramadan yang diterbitkan Kementerian Agama.
Dalam melakukan kritiknya, Gus Miftah sindir pedoman pengeras suara masjid dengan membandingkan dangdutan yang berlangsung hingga larut malam.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, merespons pernyataan Gus Miftah yang dianggapnya provokatif dan asal bunyi alias asbun.
Ia meminta Gus Miftah mempelajari terlebih dahulu pedoman pengeras suara tersebut sebelum menyoroti.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,” ujar Anna, Selasa, (12/3/2024).
Menurutnya, karena kurang pemahaman itulah akhirnya Gus Miftah menyampaikan pernyataan yang tidak tepat.
“Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambungnya.
Ia menjelaskan edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.
Justru, kata dia, edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
Anna menjelaskan hal ini bukanlah edaran baru dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.

Sebelumnya, Penceramah kondang KH. Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah mengkritik edaran terkait aturan pembatasan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Edaran pedoman pengeras suara ini dikritik keras oleh Gus Miftah dalam sebuah ceramah di Sukodono, Sidoarjo.
“Saya tidak sepakat ada edaran tadarus tidak pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar!” kata Gus Miftah berapi-api.
“Tapi tahu jam, kalau sudah jam 10, ganti speaker dalam,” lanjutnya.
Ia membandingkan dengan konser dangdut dengan suara keras yang kerap berlangsung sampai jam 1 dini hari tidak pernah dilarang.
“Nanggap dangdutan di alun-alun sampai jam 1 malam ora urusan kok,” kritik Gus Miftah lagi.
Menurut pengasuh PP Ora Aji Yogyakarta ini, aturan kadang dibuat tidak adil. Ada beberapa orang yang menggelar pesta keramaian seperti dangdutan dan jarang kepang yang berlangsung sampai malam hari tidak dilarang. Padahal kegiatan tersebut murni bersenang-senang.
Sementara kegiatan yang notabene positif seperti pembacaan ayat suci Al-Quran justru dilarang untuk diramaikan.
“Giliran ada tadarus dilarang jarene mbrebeki kuping (berisik),” kata Gus Miftah lagi.
Padahal, lanjut pria yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini, syiar Ramadan yang disiarkan di pengeras suara memiliki banyak manfaat. Seperti mendorong anak-anak untuk lebih betah di Masjid untuk mengaji.
Anak-anak kecil sekarang disuruh ke Masjid susah. Makanya harus disemangati. Biar tidur di Masjid. Saya itu kecilnya tidur di Masjid,” ujar Miftah. (*/disway/ra indrata)