Malang Post – Paguyuban Parkir Pasar Induk Among Tani Kota Batu nagih janji, Senin, (5/2). Mereka menagih janji hasil dari pertemuan dengan Diskoperindag Kota Batu pada Jumat, (2/2) lalu. Dari pertemuan itu, Diskoperindag berjanji akan segera memutuskan bagaiman nasib para juru parkir (jukir).
“Lagi-lagi apa yang disampaikan dengan realita tidak sesuai. Kemarin saat pertemuan hari Jum’at, katanya akan segera diputuskan. Tetapi sampai Senin, tidak ada informasi lebih lanjut. Malah kepala dinasnya sekarang tidak ada respon,” kata perwakilan Paguyuban Parkir Pasar Batu, Heri Maskur.
Dia menambahkan, pada pertemuan Jum’at lalu, Kadiskopedag berjanji akan segera menghadap ke Pj Wali Kota Batu. Untuk meminta arahan dan petunjuk sehingga dapat memutuskan jawabannya.
“Secara subyektif, kami tidak ada niatan apapun. Ini kami lakukan, karena kami peduli dengan kelangsungan hidup anggota paguyuban jukir yang ada di pasar ini,” imbuhnya.
Dengan situasi dan kondisi seperti ini, pihaknya menuntut fungsi pemerintah. Utamanya soal pemenuhan gak dasar publik. Selain itu, pihaknya juga meminta untuk mengutamakan kearifan lokal. Sehingga sebuah kebijakan yang keluar, nantinya berasal dari hati nurani.
“Karena tidak mungkin kebijakan itu hanya didasarkan pada selembar kertas,” katanya.
Lebih lanjut, Heri kembali menyampaikan, para jukir yang saat ini ada, sudah bekerja di Pasar Induk Among Tani Kota Batu sejak sebelum pasar dibangun. Bahkan saat pasar dibangun, para jukir tersebut sempat menganggur tanpa pekerjaan selama dua tahun.
Kemudian setelah pasar selesai dibangun, lalu akan diresmikan okeh Presiden RI, Joko Widodo, para jukir juga ikut membantu dalam penataan. Namun sekarang malah tidak ada kejelasan akan keberlanjutan nasib mereka.
“Tiba-tiba diuji cobakan gate parkir. Lalu ada reaksi dari jukir menanyakan kebijakan tersebut. Kemudian pada Jum’at kemarin gate parkir benar-benar diterapkan. Otomatis naluri sebagai manusia, apabila kehilangan pekerjaan, pasti akan bergerak dengan sendirinya,” tutur dia.
Dalam permasalahan ini, pihaknya berharap segala kebijakan yang diambil pemerintah bisa memanusiakan manusia. Pada penerapan gate parkir ini, dia juga meminta penjelasan aturan dasarnya seperti apa.
“Kemarin katanya Kadiskoperindag Perda sudah keluar. Tetapi beberapa anggota dewan menyampaikan belum ada Perda tentang pengelolaan pasar,” ungkap Heri.
Disisi lain, dia juga menyampaikan, jika penerapan gate parkir bertujuan untuk mendongkrak PAD Kota Batu. Seharusnya bukan hanya perparkiran saja yang terus-terusan jadi pusat perhatian. Menurutnya masih banyak sektor lain yang bisa mendongkrak PAD Kota Batu.
“Banyak sektor pajak lainnya. Di Kota Batu ini banyak vila, resto, hotel, tempat wisata dan lain sebagainya. Kenapa hanya parkir yang jadi pusat perhatian,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Diskoperindag Kota Batu, Aries Setiawan menyampaikan, diterapkannya gate parkir di Pasar Induk Among Tani seiring dengan diberlakukannya regulasi baru Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Regulasi baru itu baru dijalankan mulai awal 2024.
“Dalam regulasi disebutkan untuk retribusi parkir dibagi dua kategori. Yakni retribusi parkir umum tepi jalan serta parkir khusus seperti di area pasar. Parkir khusus di area pasar ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp2,2 miliar dalam satu tahun,” terang Aries.
Sementara itu, perihal tuntutan dari para jukir, tentang penerapan sistem gate parkir. Aries menyampaikan jika pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu permasalahan tersebut kepada Pj Wali Kota Batu.
“Kami akan sampaikan dulu ke pimpinan, untuk menentukan langkah selanjutnya. Nanti baru bisa kami pastikan bagaimana nasib mereka,” tutupnya.