![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-02-at-19.31.27-1024x768.jpeg)
RESMI: Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya bersama Kabid 2, Dwi Wijono, menunjukkan contoh stiker yang akan dilekatkan pada armada pengangkutan sampah ke TPA Supiturang Mulyorejo, Sukun, Jumat (2/02/2024). (Foto: Iwan Irawan Malang Post)
Malang Post – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, menemukan kebocoran dalam penerimaan retribusi sampah. Jumlah yang diterima, tidak sesuai dengan jumlah volume sampah yang dibuang ke TPA Supiturang Mulyoagung.
Fakta itulah yang membuat dinas yang dipimpin Noer Rahman Wijaya ini, mulai melakukan pengetatan aturan main pembuangan sampah. Salah satunya dengan memberlakukan penempelan stiker, pada armada pengangkut sampah.
“Hal itu kami rasakan di lapangan. Karenanya mulai Januari 2024 kemarin, kami berlakukan pengetatan dengan cara identifikasi armada pengangkut sampah. Jelas kami tidak mau membiarkan kebocoran itu terus terjadi,” ungkapnya di Kantor DLH Kota Malang, Jumat (2/2/2024).
Kurang berimbang penerimaan retribusi sampah, dengan jumlah volume sampah tersebut, tuturnya, didapatkan dari retribusi yang dikeluarkan hanya sekian ratus ribu rupiah.
Padahal setelah dilakukan penimbangan, dari tonase untuk volume sampah, seharusnya bisa mencapai Rp2,5 juta. Ada selisih potensi penerimaan retribusi yang cukup besar.
“Jumlah volume sampah per hari ini saja, tercatat 700 ton lebih. Sebelumnya, masih di angka 600-an. Untuk itu, kita keluarkan aturan pemasangan sticker khsusus, buat mobil pengangkut sampah,” jelas Rahman.
Setiap armada pengangkut sampah, imbuhnya, wajib dipasang stiker khusus. Itu berlaku untuk seluruh armada. Mulai milik DLH, OPD terkait seperti Diskopindag, transporter maupun lingkungan yang terdampak.
Datanya, Noer Rahman menyebut, jumlah keseluruhan truk pengangkut sampah mencapai 80 armada. DLH Kota Malang memiliki 49 unit dan Diskopindag ada 11 unit. Ditambah transporter atau rekanan dari pemilik usaha ada 10 unit, serta lingkungan terdampak punya 10 unit.
“Armada-armada tersebut, kita batasi pembuangannya di TPA Supiturang Mulyorejo. Mulai pukul 06.00 hingga berakhir pada pukul 16.00,” tegas mantan Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang.
Jika nantinya ditemukan armada tanpa striker dan atau armada yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan, Noer Rahman meminta kepada Satpam TPA Supiturang, untuk menindak tegas. Dengan menolak armada tersebut, masuk ke lokasi TPA Supiturang.
Bahkan jika Satpam yang saat itu sedang bertugas, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tegas, DLH Kota Malang bakal memberikan sanksi.
“Kami ingin semua armada lebih tertib dan disiplin. Terutama sekali, juga untuk meningkatkan potensial retribusi sampah lebih optimal, sebagai pendapatan asli daerah. Termasuk memperpanjang masa pemanfaatan TPA Supiturang Mulyorejo,” sebutnya.
Selain itu, DLH Kota Malang juga akan mengadakan timbangan tonase. Guna pemeriksaan tonase sampah lebih terbaca dan tercatat lebih detail. Hingga tonase sampah dari pelaku usaha, pasar, universitas, rumah tangga serta lainnya, bisa terdata dengan pasti.
Jika tonase sampah tercatat dengan baik, Perda nomor 4 tahun 2023, tentang retribusi sampah di Kota Malang, bisa diberlakukan.
“Tapi khusus sampah (limbah) dari rumah sakit, tetap kami tolak dengan tegas. Karena kami menghindari limbah mengandung B3 (racun atau mudah terbakar),” ucap Rahman.
DLH Kota Malang sendiri, dalam beberapa tahun terakhir, secara rutin sudah menyetorkan retribusi sampah, sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2024 ini, ditargetkan antara Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.
“Untuk itu, kita layangkan surat edaran kepada semua pelaku usaha di Kota Malang. Perihal aturan pengetatan pembuangan sampah di lokasi TPA. Semua driver dan nopol mobilnya, harus didata secara detail,” imbuhnya.
Di sisi yang lain, Noer Rahman juga meminta masyarakat memahami, terkait persoalan sampah, bukan semata-mata tanggung jawab DLH. Tapi pelaku usaha maupun pedagang di pasar atau rumah tangga dan lainnya, wajib mendukung dan mengawal.
“Sekiranya ada pelaku usaha ingin membuang sampah dan dikerjasamakan dengan DLH. Pembuangannya di TPA Supiturang, melalui transporter. Wajib memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan. Formulir dan segala persyaratan, informasinya bisa didapatkan dari DLH,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)