Malang Post – Sebelum 17 Oktober 2024, seluruh industri makanan dan minuman di Indonesia, wajib memiliki sertifikasi halal.
Karena itulah, Diskopindag Kota Malang siap memfasilitasi pelaku UMKM, yang hendak mengajukan sertifikasi tersebut.
Hal itu ditegaskan Kabid UMKM Diskopindag Kota Malang, Faried Suhaidi, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Kamis (25/1/2024).
Untuk tata cara pengajuan sertifikasi halal, kata Faried, nantinya pelaku UMKM bisa datang ke Diskopindag terdekat. Membawa atau membuat NIB, membawa produknya dan mendapat penjadwalan sosialisasi administrasi.
“Sistem sertifikasi halal bisa diajukan melalui dua metode. Yaitu sistem reguler dengan biaya Rp650 ribu. Karena memerlukan koordinasi dengan laboratorium pusat,” jelasnya.
Sementara sistem self declare, tanpa dipungut biaya apapun dan dikelolah oleh pemerintah daerah setempat.
Masih banyaknya UMKM yang belum mengantongi sertifikasi halal, tambah Perwakilan LPH HC dan SekJur Teknologi Pangan UMM, Vritta Amroini Wahyudi, karena UMKM itu belum tergabung komunitas.
“Akibatnya, banyak UMKM minim mendapatkan informasi terkait pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, mereka juga banyak yang mengeluhkan lamanya durasi verifikasi sertifikasi halal tersebut,” jelasnya.
Vritta juga menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan terhambatnya proses verifikasi. Salah satunya adalah pilihan bahan baku, yang digunakan pelaku UMKM, belum memiliki label halal.
Maka dari itu, Vritta menegaskan, pelaku UMKM bidang makanan dan minuman, bisa memilih dan menggunakan bahan baku yang sudah terverifikasi halal. Mulai dari gulanya, tepungnya maupun bahan lainnya.
Sementara itu, Founder komunitas Pelangi Nusantara (Pelanusa), Ir. Endahing Noor Suryanti menegaskan, pelaku UMKM yang memiliki sertifikasi halal, bisa meningkatkan jangkauan penjualan. Baik skala regional, nasional maupun internasional.
“Dengan adanya label halal pada produk, omzet penjualan bisa meningkat, karena tingginya kepercayaan konsumen. Serta terbukanya peluang ekspor, yang memberikan kesempatan untuk memasarkan produk di negara muslim lainnya,” sebutnya.
Namun, menurut Suryanti, saat ini masih banyak pelaku UMKM yang enggan mengajukan sertifikasi halal, karena beberapa faktor.
Mulai dari kekhawatiran rumitnya sistem administrasi, hingga minimnya awareness hingga edukasi maupun informasi yang didapat. (Yolanda Oktaviani – Ra Indrata)