Malang Post – Mungkin sudah belasan hingga puluhan orang tewas, karena salah menenggak minuman keras beralkohol. Terakhir juga beredar kabar, beberapa musisi di surabaya juga tewas akibat menenggak minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (mihol) di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel.
Mengapa demikian cepat dampak miras hingga menyebabkan tewas, kemudian apa saja jenis dan kandungan miras yang berbahaya?
Apakah miras dan mihol ini? Miras dan mihol merupakan minuman dari hasil fermentasi aneka jenis biji-bijian, buah-buahan, dan sayuran. Proses ini menghasilkan etanol, sejenis alkohol yang dapat dicerna oleh tubuh.
Melansir beritajatim, persentase ini terukur melalui Alkohol menurut Volume (ABV) dan mengacu pada jumlah milimeter (mL) etanol murni dalam setiap 100 mL atau 3.4 ons (oz) cairan (fl).
Berikut jenis minuman beralkohol dan kandungan ABV di dalamnya:
- Vodka
Vodka terbuat dari kentang atau gandum hitam dengan kisaran ABV 40–90 persen per shot. Dalam kandungan 40 persen ABV, vodka memiliki 97 kalori per shot. Minuman keras ini melalui proses fermentasi, penyaringan, dan penyulingan.
- Bir
Bir merupakan minuman beralkohol tertua dalam sejarah yang terbuat dari biji-bijian, ragi, gula, dan buah atau rempah. Tujuannya untuk memberikan karakteristik khusus pada bir. Minuman ini memiliki ABV antara 4 persen hingga 6 persen.
- Wiski
Wiski terbuat dari biji-bijian yang difermentasi dan disuling. Biasanya terbuat dari gandum hitam, jagung, barley, atau gandum. Satu gelas wiski biasanya memiliki 40-50 persen ABV dan mengandung sekitar 105 kalori.
- Gin
Gin adalah minuman beralkohol yang terbuat dari bahan dasar biji-bijian, seperti gandum atau jelai. Proses pembuatannya melibatkan fermentasi, kemudian masuk ke proses penyulingan.
Namun, untuk diklasifikasikan sebagai gin, rasa yang dominan haruslah buah juniper. Jika tidak, minuman tersebut tidak dapat disebut gin. Kebanyakan gin memiliki ABV antara 35 persen hingga 55 persen.
- Rum
Rum, minuman sulingan yang terbuat dari tebu atau molase yang difermentasi, memiliki konsentrasi alkohol berkisar 40 persen ABV. Beberapa rum bersifat ‘overproof’, artinya memiliki konsentrasi alkohol minimal 57.5 persen ABV. Kebanyakan rum yang overproof mencapai 75.5 persen ABV.
Melansir berbagai sumber berikut ulasan miras berdasarkan golongan serta kadarnya. Hal ini sesuai aturan dalam pasal 4 RUU Larangan Minuman Alkohol.
Miras yang dilarang terbagi atas dua jenis yakni yang dilarang berdasarkan golongan dan kadarnya serta mihol tradisional dan campuran.
- Minuman Beralkohol yang Dilarang Berdasarkan Golongan dan Kadarnya
Minuman beralkohol golongan A: kadar etanolnya lebih dari 1-5 persen.
Minuman beralkohol golongan B: kadar etanol lebih dari 5-20 persen.
Minuman beralkohol golongan C: kadar etanol lebih dari 20-55 persen.
- Minuman Beralkohol Tradisional dan Campuran
Meski demikian dalam pasal 8 ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol ada pengecualian yakni larangan tidak berlaku pada beberapa kepentingan terbatas. Misalnya, kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan perundang-undangan.
Di satu sisi, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Danardi Sosrosumihardjo, Sp.J (K) menyatakan, pada dasarnya kebiasaan minum minuman beralkohol sangat merugikan kesehatan.
“Terlalu banyak konsumsi alkohol sendiri dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku,” jelasnya.
Jika konsumsi berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran, kejang, hingga meninggal dunia.
“Penyakit serius lainnya yang disebabkan oleh alkohol diantaranya, tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri berat,” tandasnya (M. Abd. Rahman Rozzi)