Malang Post – Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 selesai Rabu, (20/12). KPU Kota Batu, membuka 4.277 lowongan KPPS. Dari jumlah lowongan itu, hingga Rabu (20/12/2023) siang baru ada 3.710 pendaftar.
Sehingga KPU Kota Batu masih mengalami kekurangan 567 pendaftar KPPS. Meski kurang, KPU Kota Batu menargetkan jumlah kebutuhan KPPS bisa terpenuhi hingga pendaftaran ditutup Rabu malam.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kota Batu, Marlina menyatakan, berkas pendaftar KPPS yang diterima, hanya berkas yang sudah lengkap. Banyak pendaftar yang belum lengkap berkasnya, seperti belum ada pas foto dan berkas hasil cek kesehatan. Sehingga harus kembali untuk memenuhi persyaratan.
“Kami yakin, kekurangan 567 pendaftar KPPS bisa terpenuhi di hari terakhir. Pemenuhan berkas yang kurang, 100 persen akan dilakukan hari ini,” tuturnya.
Apabila kuota masih ada yang lowong hingga tahapan rekrutmen ditutup, Marlina menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1.669 tidak akan ada jadwal perpanjangan rekrutmen.
“Jika masih ada kekurangan, PPS akan menyampaikan ke KPU Kota Batu melalui PPK. Kemudian kami akan menyurati KPU Provinsi, lalu KPU Provinsi akan menyampaikan ke KPU RI,” papar dia.
Kemudian apabila hingga penutupan pendaftaran kebutuhan belum juga terpenuhi. Ada tiga tahapan yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan KPPS. Tahapan pertama, yakni dengan melakukan seleksi terbuka. Ketika melalui seleksi terbuka tidak terpenuhi, maka akan dilakukan penunjukan. Proses penunjukan itu dilakukan langsung oleh PPS.
“Ketika PPS tidak bisa melakukan penunjukan, maka PPS harus menyurati KPU. Lalu kami di KPU akan membuat surat kerjasama dengan lembaga pendidikan dan profesi untuk melakukan rekrutmen. Tapi kami yakin dan optimistis, kebutuhan KPPS di 611 TPS di Kota Batu bisa terpenuhi di sisa waktu yang ada,” katanya.
Disisi lain, dia juga memaparkan penyebab belum terpenuhinya KPPS hingga hari terakhir. Salah satunya, dalam rekrutmen KPPS tahun ini, usia para peserta dibatasi 17-55 tahun. Kemudian di setiap KPPS minimal harus ada dua orang yang memahami penggunaan teknologi android. Serta telah mengoperasikan android selama lima tahun berturut-turut.
“Karena ada batasan usai, KPPS yang pernah bertugas di tahun sebelumnya dan usianya sudah lanjut, otomatis tidak bisa mendaftarkan lagi. Lalu kenapa harus bisa mengoperasikan android, karena pada Pemilu 2024 perhitungan suara akan menggunakan sistem Sirekap. Dimana aplikasi tersebut hanya bisa diakses melalui ponsel android,” paparnya.
Sebagai informasi, untuk masa tugas KPPS yaitu selama satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari. Kemudian untuk honorarium sendiri juga naik dibandingkan Pemilu tahun 2019 lalu.
Rinciannya Ketua KPPS menerima honor Rp1,2 juta naik dari nominal sebelumnya Rp550 ribu. Sedangkan anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta.
“Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Selain kenaikan honor, KPPS juga akan mendapatkan jaminan sosial,” tutupnya. (Ananto Wibowo)