Malang Post – Anggota KPU Kabupaten Malang, Khilmi Arif mengungkapkan, sekitar 700 orang pemilih tercatat mengajukan pindah memilih. Hingga hari pemungutan suara mendatang, jumlahnya diperkirakan terus bertambah.
“Pemilih pindah memilih, atau disebut sebagai pemilih dalam DPTb, hingga saat ini jumlahnya mencapai 700-an orang. Tentu, ini harus diantisipasi agar hak pilih mereka tetap bisa digunakan,” terang Khilmi Arif, dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Menurutnya, secara keseluruhan pemilih yang tercatat pindah memilih ini adalah yang masuk dan keluar antarkecamatan dalam satu kabupaten. Sisanya, pemilih pindah antarkabupaten/kota.
Dari sejumlah 700-an pemilih yang mengajukan pindah memilih tersehut, menurutnya masih kecil angkanya, bila dibandingkan dengan mobilitas penduduk wilayah Kabupaten Malang.
“Terlebih, sebagai daerah dekat kota pendidikan, bisa jadi dalam sebulan ini akan ada lonjakan pemilih DPTb, dengan alasan sedang belajar atau kuliah,” kata Khilmi.
Diungkapkan, jumlah pemilih dalam DPTb ini sebenarnya hampir berimbang, antara yang masuk TPS asal dan keluar TPS tujuan.
Khilmi menegaskan, semua warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih pada pemilu 2024 mendatang, dipastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), berikut lokasi TPS tempat menggunakan hak pilihnya.
“Seandainya ada penduduk atau pemilih belum terdaftar di DPT, pemilih tersebut bisa datang ke PPS setempat untuk melaporkan bahwa namanya belum masuk dalam DPT,” demikian komisioner KPU Kabupaten Malang yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini. (Choirul Amin)