Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, menggandeng akademisi untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Senin (4/12/2023) kemarin, mereka menandatangani kesepakatan bersama dengan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang.
Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Rektor UIN Maliki Malang. Adapun dari Kejari Kota Batu dihadiri langsung Kajari Didik Adyotomo SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kota Batu, Reynold SH MH, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Rektor UIN Prof. M. Zainuddin yang menyampaikan, kiranya Kejari Batu melalui JPN, bisa memberikan pendampingan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lain pada UIN. Khususnya terkait permasalahan hukum lainnya.
Sedang Kajari Kota Batu menyebut, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan sangat luas. Adapun tupoksi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dibagi menjadi tiga. Yakni penegakan hukum, bantuan hukum dan memberikan pertimbangan hukum.
Dalam fungsinya memberikan pertimbangan hukum, Kejari Kota Batu memiliki tugas menjaga marwah negara. Dan Kejari Kota Batu, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan UIN Maliki Malang.
“Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Kota Batu siap membantu UIN Maliki Malang, untuk memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin,” jelas Didik.
Dalam penandatanganan tersebut, juga dihadiri beberapa petinggi UIN Maliki. Di antaranya, Wakil Rektor 1, Prof Dr Hj Umi Sumbulah; Wakil Rektor 2, Prof Dr Hj Ilfi Nurdiana; Wakil Rektor 3, Dr Fatah Yasin; Wakil Rektor 4 Dr Isroqunajah, serta semua jajaran lain dari UIN Maliki. (M. Abd. Rahman Rozzi)