Malang Post – Benar-benar apes nasib Nasrullah (25). Dia merupakan supir truk rem blong, dalam tragedi kecelakaan Klemuk yang menewaskan tiga orang, pada Bulan Mei 2023 lalu. Setelah sembuh dari perawatan medis, kasusnya terus berlanjut.
Terbaru dia hanya bisa tertunduk lesu dihadapan Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Dimana tim penyidik Polres Batu telah melimpahkan berkas perkaranya. Atas kasus tragedi kecelakaan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan tragedi tersebut, Warga Desa Turu Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ini dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta.
“Dalam kasus ini, diduga telah terjadi tindak pidana atas kelalaian mengendari kendaraan. Hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,” tutur Kasi Intel, Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian.
Berdasarkan kronologi yang diceritakan Nasrullah, Januar menyampaikan, pada saat itu tersangka sedang mengemudikan truknya bernopol AG 9915 VI. Melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Pujon menuju Kota Batu di Jalur Klemuk. Mulanya jalanan yang dia lalui lurus-lurus saja. Namun tak lama kemudian kontur jalannya menurun tajam. Hingga membuat laju truk semakin cepat.
“Dengan kondisi seperti itu, Nasrul pun reflek menginjak rem, hingga remnya mengalami blong. Di sinilah petaka terjadi. Saat kecepatan truk sudah tak terkendali, dia berusaha menyalib mobil yang ada di depannya dari kanan dan berhaluan kembali ke kiri. Saat putar setir ke kiri, truknya bersenggolan dengan Toyota Avanza N 1075 JO milik Nariyo. Setelah itu, truk terpental ke kanan,” beber Januar.
Naas pada saat bersamaan, di lajur kanan juga terdapat sejumlah pengendara motor. Akhirnya, kecelakaan beruntun pun tak terelakkan lagi. Hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Tiga korban meninggal dunia itu diantaranya, Kuswantoro meninggal di TKP dengan patah kedua kaki dan cedera kepala. Kemudian, Sunarianto mengalami cedera pada kepala dan dada, serta Siti Muyasaroh mengalami cedera pada kepala.Keduanya meninggal dalam perawatan di RS Bhayangkara Hastabrata Kota Batu.
Sedangkan dua korban lainnya, Agus Setia Budi dan Susana Setyowati mengalami luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Saat ini Nasrullah harus mendekam di Lapas Kelas IA Lowokwaru, sebelum menjalani persidangan.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati menyampaikan, penyebab utama kecelakaan tersebut karena kelalaian pengendara truk. Padahal di lokasi ketika akan memasuki jalur tersebut, sudah ada rambu lalu lintas jika truk dan bus dilarang masuk.
“Sopirnya belum pernah lewat Jalur Klemuk. Saat melintas jalur tersebut, diduga sopir mengikuti panduan dari Google Maps. Tanpa mengetahui kontur Jalur Klemuk yang curam,” tuturnya.
Saat melintasi jalur itu, truk tersebut membawa tiga ekor sapi dan dua orang penumpang. Apes karena diduga belum hafal medan jalan. Truk tersebut mengalami rem blong dan lepas kendali hingga menabrak satu mobil dan tiga sepeda motor. (Ananto Wibowo)