Malang Post – Koordinator Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI (Satgas Kejagung RI), Triyana Setia Putra, S.H., menyebut telah melakukan penyitaan aset Nayumi Sam Tower milik PT Malang Bumi Sentosa, di kawasan Jatimulyo, Lowokwaru Kota Malang, Kamis (7/09/2023).
“Aset yang kami sita, terkait tindak pidana korupsi (Tipikor). Sebanyak 10 aset berupa tanah dan bangunan. Semuanya disita berkaitan dengan pidana khusus,” ungkap Triyana kepada Malang Post.
Lebih lanjut dikatakan, dari sepuluh aset yang disita tersebut, ukuran luasnya beragam. Ada yang dua ribu meter persegi sekian, seribu meter sekian, ada yang ratusan meter maupun puluhan meter persegi.
“Jika dihitung keseluruhan, hampir setengah hektare luasan semuanya. Kita bersama tim Satgas lainnya langsung memasang papan penyitaan di lokasi. Aset Nayumi Samtower yang kita sita, semuanya ada di kawasan Kelurahan Jatimulyo, Lowokwaru,” jelas dia.
Terkait dengan hal lainnya, pihaknya tidak ada kaitannya. Satgas Pidsus hanya khusus menangani pidananya. Perihal ada yang dirugikan oleh Nayumi Sam Tower, itu urusannya Nayumi.
“Kami tidak kaitannya dengan mereka. Kenapa dilakukan penyitaan, diduga pembangunannya dilakukan fiktif. Uang sudah dilunasinya, tapi bangunannya fiktif,” imbuhnya.
Masih kata Triyana, perkara ini masih berkaitan dengan tower Telkom. Biaya pembangunannya dari PT Graha Telkom Sigma. Penyitaan ini dijadikan sebagai barang bukti, untuk selanjutnya dihadirkan pada persidangan.
“Penyitaan ini diberlakukan sejak pemasangan papan di lokasi hari ini, Kamis (7/09/2023),” pungkasnya.
Sayangnya, Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Nayumi Sam Tower, ketika dihubungi belum ada respon. Demikian halnya, Direktur Utama Nayumi Sam Tower, Rusjdi Basalamah, ponselnya tidak aktif. (Iwan – Ra Indrata)