Malang Post – Pemkot Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memaparkan, capaian kinerjanya selama satu bulan ini dalam hal penanganan sampah. Tenggat waktu tersebut sesuai dengan tuntutan warga Desa Tlekung. Total ada enam poin tuntutan yang harus dituntaskan dalam waktu 30 hari.
Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan menyatakan, penuntasan poin pertama untuk mengatasi upaya pengurangan tumpukan sampah telah dilakukan. Dimana ketinggian awal tumpukan sampah mencapai 20 meter. Sedangkan saat ini ketinggiannya tinggal 5 meter dengan dua sel sampah.
“Tentang pencemaran air, kami sudah melakukan upaya uji laboratorium. Saat ini masih menunggu hasilnya. Harapannya pencemaran air tidak sampai terjadi di lingkungan sekitar,” ujar Aries, Selasa (29/8/2023).
Sementara untuk pencemaran udara, dirinya mengaku juga sudah melakukan uji laboratorium. Dilakukan disekitar kawasan TPA Tlekung, khususnya di wilayah Dusun Gangsiran.
Kemudian menyikapi tuntutan ke dua, yakni sampah yang masuk TPA Tlekung harus diolah dengan mesin, tidak dibuang dan ditimbun begitu saja. Aries menjelaskan jika selama ini pihaknya terhambat karena operasional mesin. Meski begitu dua mesin yang ada di TPA Tlekung saat ini sudah berfungsi seluruhnya.
“Memang belum bisa mengurangi sampah secara signifikan. Karena itu sesuai instruksi pimpinan, kami akan menambah empat mesin insinerator dengan menggunakan anggaran BTT,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, jika jumlah SDM pemilah sampah masih kurang. Saat ini jumlahnya hanya sebanyak 28 orang. Melalui anggaran BTT pihaknya akan melakukan penambahan tim pemilah sampah sebanyak 60 orang.
“Kami akan rekrut dari warga sekitar. Karena tim pilah ini menjadi kunci. Sebanyak apapun sampah yang masuk ke TPA jika tidak di barengi dengan tim pilah yang banyak. Tidak bisa mengurangi sampah secara signifikan,” ujarnya.
Untuk menuntaskan permasalahan itu, pihaknya telah menganggarkan Rp2,4 miliar dari anggaran BTT. Selain dialokasikan untuk rekrutmen SDM pemilah sampah. Anggaran tersebut juga digunakan untuk sewa genset, ekskavator dan pengadaan empat unit mesin insinerator.
Pemenuhan tuntutan ke tiga tentang perluas TPA Tlekung, memerlukan kebijakan khusus. Hal tersebut kemungkinan tak dilakukan. Kemudian pemenuhan tuntutan ke empat, yakni melakukan kajian TPA selain di Desa Tlekung. Dia mengungkapkan jika telah menemukan sejumlah titik rekomendasi.
“Yakni berada di Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu. Akan tetapi hasil kajian tersebut, berbenturan dengan RTRW Kota Batu,” ujarnya.
Kemudian pemenuhan tuntutan ke lima, yakni di setiap desa/kelurahan, tempat wisata, hotel harus memiliki TPS3R. Hal tersebut menjadi skala prioritas yang dilakukan.
“Kami sudah membuat sejumlah SE tentang hal tersebut. Sebab persoalan sampah ini merupakan persoalan dari hulu hingga hilir. Apabila sudah bisa diatasi dari tingkat RT/RW masing-masing desa. Maka sudah tidak ada lagi sampah masuk TPA Tlekung,” katanya.
Untuk pemenuhan kebutuhan TPS3R, Aries menyampaikan jika pihaknya telah menyiapkan anggaran melalui PAK 2023. Serta anggaran APBD tahun 2024. Dengan harapan mampu merealisasikan sarana prasarana TPS3R yang mencukupi.
Lalu tuntutan ke enam yakni adanya SOP pengelolaan sampah. Pihaknya telah membuat SOPnya. Mulau dari pengangkutan, pemilihan, operasional mesin hingga pengawasan instalasi lindi.
“SOP sudah kami buat dan kami awasi terus. Agar bisa berjalan optimal,” katanya.
Dia menekankan, persoalan sampah merupakan persoalan prioritas kota yang harus segera dituntaskan. Dimana telah ditunjuk tim percepatan penanganan. Sebab persoalan tersebut bukan persoalan DLH saja. Akan tetapi menjadi persoalan lintas SKPD Pemkot Batu. Lewat tim yang telah dibentuk itu. Pihaknya meyakini penyelesaian sampah bisa segera dilakukan.
Sementara itu, saat disinggung tentang penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus ini. Akan dilakukan oleh Pemkot Batu atau warga Desa Tlekung. Karena sejumlah daerah yang melakukan penutupan TPA pemda dan pemprov setempat. Aries menyampaikan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
“Kami akan koordinasi dengan tim,” tandasnya.
Salah seorang warga Desa Tlekung, Samsul Arifin menyampaikan, penutupan TPA Tlekung pada 30 Agustus 2023 masih menjadi misteri. Apakah jadi dilakukan atau tidak.
“Sesuai perjanjian, tenggang waktu penanganan TPA Tlekung sudah diberi waktu hingga 30 Agustus. Besok (hari ini.red) kita lihat saja apa yang terjadi. Ini sesuai perjanjian yang telah disepakati. Ini merupakan salah satu solusi agar seluruh Kota Batu berfikir tentang sampah,” jelasnya.
Samsul mengungkapkan, persoalan sampah tidak hanya terjadi di Kota Batu saja. Namun juga terjadi di Yogyakarta dan sudah ditutup oleh Pemprov. Kemudian di Bandung dan pemdanya juga sudah turun tangan. Lalu di Bali, dimana Pemprov Bali juga sudah berancang-ancang untuk menutup karena sudah overload. (Ananto Wibowo)