Malang Post – Masih ingat pemuda disapa Jalombong yang disergap anggota Reskrim Polsek Kepanjen saat pesta Sabu? Rabu (23/8/2023) siang, Jalombong atau tersangka Erik Setiawan (24) mengaku sejak 2017 sebagai pengguna Sabu (SS).
Tersangka warga Ureg-Ureg Krajan Godanglegi ini disergap petugas kepolisian, areal parkir depan kos sekitaran Jalan Adi Karya Barat, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Bukan saat pesta sabu, melainkan mau ngebong sabu.
Saat ditangkap petugas, jadi barang bukti berupa satu poket plastik klip transparan yang diduga berisi kristal putih jenis sabu, dengan berat total sekitar 0,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah ponsel, korek api, dan seperangkat alat hisap sabu.
Tersangka Erik menyebut dirinya tidak menjual narkoba jenis Sabu. Ia mengaku hanya memakai SS. Ia yang seorang bujangan, memiliki banyak uang sehabis pulang kerja dari Gorontalo. Merasa banyak uang, ia pun tergoda mencicipi lagi poketan serbuk haram.
Tersangka pertama kali ditangkap polisi ini bekerja sebagai pemasang kabel di tower-tower tinggi. Lokasinya berpindah-pindah. Terakhir sebelum ditangkap, ia bekerja di Gorontalo.
Apes di hari penangkapan, ia hendak menemui seorang perempuan. Rencananya pun akan memakai Sabu. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kini menunggu pemberkasan lengkap, tersangka musti menginap di rumah tahanan Polsek Kepanjen.
“Saya pernah beli 3x, sehabis pakai buat kerja enak Pak. Jadi giat. Mau nemui teman cewek. Pertama kali dulu pakai di Aceh. Beli sepoket Rp300 ribu, ” sebut tersangka. (Santoso FN)