Malang Post – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, II, dan III (Kanwil DJP Jatim I, Il dan III) menggelar konferensi pers.
Membahas tentang terbitnya kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Serta ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan, di Provinsi Jawa Timur.
Berlangsung di Kanwil DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo Nomor 100-104, Jagir, Wonokromo, Surabaya. Rabu (16/8/2023).
Kepala Kanwil DJP Jatim III, Farid Bachtiar menjelaskan, kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) ini, sesuai dengan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983. Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“PSA ini merupakan salah satu langkah nyata, dalam mendukung semangat gotong royong. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.”
“Namun tentunya tetap akan disesuaikan dengan ketetapan pajak hasil pemeriksaan dan hasil pengawasan,” ujar Farid. Yang saat itu ikut hadir Sigit Danang Joyo (Kepala Kanwil DJP Jatim I) dan Agustin Vita Avanti (Kepala Kanwil DJP Jatim II).
Dipaparkan Farid, tujuan utama dari PSA adalah untuk mendorong pemahaman yang lebih baik. Mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.
“Karena itu, ada perbedaan dalam skema pemberian pengurangan sanksi administrasi. Yang didasarkan pada nominal pokok pajak, untuk di masing-masing KPP Pramata dan Madya,” sebut Farid.
Kebijakan PSA, lanjutnya, melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan, ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.
Beberapa sanksi, seperti yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP. Serta Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA tidak termasuk dalam
program ini.
“Artinya semakin besar pokok pajak, nilai pengurangan sanksi administrasinya juga semakin besar. Persentase pengurangannya bisa mencapai 50-75 persen,” tandasnya.
Adapun untuk perlakuan tarif sebesar 100 persen, diterapkan untuk permohonan pengurangan sanksi administrasi. Yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehubungan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis.
Serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
“Semua tarif tersebut, tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi. Yang telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) atas harta bersih, yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan memperoleh Surat Keterangan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 2019 dan 2020,” demikian Farid. (Ra Indrata)