Malang Post – Terjerembap situasi gali lubang tutup lubang, uang yang harusnya disetor ke perusahaan justru ludes dipakai untuk “senang-senang”.
Itulah yang dilakoni tersangka WNA (29) warga Dusun Wotgalih, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Selasa (15/8/2023) siang, ia tampak menghuni rumah tahanan Polsek Pakis. Tersangka WNA oknum sales PT Fastrata Buana (Kapal Api) ini sempat mengakui perbuatannya di hadapan Kapolsek Pakis, Iptu Sunarko.
Bukan hanya kepada polisi, tersangka juga menyebut dirinya mengaku kepada pihak perusahaan yang beralamat di Desa Asrikaton Pakis, Kabupaten Malang. Bekerja selama setahunan, pada Oktober 2022 – Juli 2023, ia terjebak “gali lubang tutup lubang” hasil pembayaran sejumlah toko.
“Tersangka ini diduga melanggar pasal 374 KUHP Tentang Tindak Pidana penggelapan jabatan. Uang pembayaran dari toko yang seharusnya diserahkan ke PT, dipakai untuk bersenang-senang, ” ungkap Kapolsek Pakis, Iptu Sunarko saat ditemui di ruangnya.
Mantan Kanit Gakum Sat Lantas Polres Malang ini lalu menanyai tersangka. Dari keterangan tersangka, perbuatannya dilakukan di tujuh toko tempat area sales. Totalnya sebanyak Rp85 Juta namun telah diserahkan sebagian hingga kurang Rp41 jutaan.
“Gali lubang tutup lubang. Uangnya katut Pak. Saya lakukan sendiri Pak. Ada Tujuh toko, Rp41 juta. Paling banyak Rp18 juta. Satu area, 1 penagih. Saya ngaku sendiri. Daripada jadi panjang, ” aku tersangka di hadapan Sunarko.
Saat mengakui perbuatannya, sempat dilakukan mediasi dan pihak perusahaan memberi waktu 2 minggu. Namun sampai waktu diberikan, tersangka tidak dapat mengembalikan kerugian sehingga perbuatannya dilaporkan ke Polsek Pakis.
Kali pertama ia berurusan dengan polisi. Akhir pekan lalu, usai menerima laporan korban, anggota Polsek Pakis berhasil melacak keberadaan tersangka. Petugas kemudian mengamankan tersangka di wilayah Bantur.
Barang bukti disita petugas, diantaranya 1 bendel nota transaksi penjualan, surat pernyataan, 1 bendel slip gaji, 1 bendel surat pernyataan toko, dokumen karyawan tersangka dan dokumen pabrik. (Santoso FN)