Malang Post – Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat dekat hutan tidak menebang pohon dan mengingatkan dampak buruk akibatnya. Selasa (15/8/2023) siang disampaikan, Kapolsek Jabung, Iptu Suyanto SAP SH, saat ditemui di ruangnya.
Menurut Suyanto, dampak dari penebangan pohon, bukan perkara kerugian material atau bernilai rupiah melainkan bisa berakibat buruk terhadap lingkungan atau berpotensi bencana alam, seperti longsor dan banjir.
Suyanto lalu berharap dan menghimbau agar masyarakat tidak meniru perbuatan para pelaku ilegal logging karena selain merusak ekosistem juga merugikan orang lain termasuk keluarga.
Terkait pencegahan perambahan kayu hutan, Polsek Jabung, Senin (7/8/2023) lalu berhasil mengamankan 4 tersangka. Bersama anggota Polhut dan RPH Sukopuro, kemudian berhasil menemukan barang bukti.
“Modusnya bersama sama menebang dan memotong memakai getgaji esek dab kapak, seyelahbethadil memotong, disimpandan renvananya akan dijual, namun kemudian berhasil kami amankan, ” urai Suyanto.
Para tersangka yang diamankan berinisial RK (45), NR (35), SA (33), dan AM (24), semuanya merupakan warga Desa Taji, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Barang bukti telah terpotong menjadi 43 gelondong kayu jenis Suren berukuran 1-2 meter. Selain itu petugas juga menyita gergaji besi panjang, kapak, mobil bak terbuka.
“Kami semua satu desa Pak. Niatnya untuk dijual, untuk menafkahi keluarga. Kami semua tani Pak, janji tidak mengulangi lagi, ” aku salah satu tersangka di hadapan Iptu Suyanto, kemarin siang.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (Santoso FN)