Malang Post – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, untuk menyudahi polemik perihal seragam sekolah. Dia menegaskan, seluruh koperasi sekolah di Jatim, dilarang menjual seragam sekolah hingga proses monitoring tuntas.
Hal tersebut ditegaskan Khofifah, di sela-sela kunjungannya di Kota Batu beberapa waktu lalu. Untuk mengatasi persoalan itu, pihaknya juga sudah menggelar rapat dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) dan Kepala Sekolah (Kasek).
“Kalau nantinya mereka melakukan pelanggaran. Maka sanksinya adalah non job. Baik itu Kacabdin ataukah Kaseknya,” tegas dia.
Kemudian untuk yang sudah terlanjur membeli seragam sekolah di koperasi. Apabila siswa atau wali murid merasa keberatan. Seragam yang telah dibeli boleh dikembalikan.
“Yang sudah terlanjur membeli seragam sekolah. Kalau keberatan silahkan dikembalikan. Kemudian pihak sekolah juga harus mengembalikan secara utuh uang pembayarannya,” imbuh Khofifah.
Lebih lanjut, dia juga mendukung langkah Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, melakukan moratorium penjualan seragam sekolah, melalui koperasi sekolah.
Secara tegas Khofifah meminta Kacabdin di wilayah Jatim dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB, untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam.
“Silakan koperasi tetap beroperasi. Tetapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” ujar Khofifah.
Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah. Meski begitu, menurut Khofifah, koperasi sekolah harus terus hidup, tapi dilarang menjual seragam sekolah.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh Koperasi di sekolah, sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” tandas Khofifah. (Ananto Wibowo)