Malang Post – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, melaksanakan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah. Ini dilakukan dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kota Batu tahun 2023. Prosesi sidang berlangsung di lantai lima Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Kamis (20/7/2023).
Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto menyatakan, tahapan kegiatan tersebut, saat ini sudah masuk dalam proses penerbitan sertifikat. Hasilnya mencakup 280 bidang tanah. Dengan total luas 175.780 meter persegi di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Dalam hal ini, kami akan membantu dalam penyelesaian masalah. Serta perbaikan administrasi sertifikasi tanah di Desa Sumberbrantas,” kata Haris.
Redistribusi tanah merupakan proses pembagian dan pemberian tanah milik negara. Kepada subjek redistribusi tanah, dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertifikat. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi ekonomi subjek penerima redistribusi tanah.
“Ada delapan tahapan dalam kegiatan redistribusi tanah. Pertama penerbitan Dipa Kanwil BPN Provinsi Jatim. Lalu melakukan penyuluhan, intervensi dan identifikasi objek dan subjek. Kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan. Serta saat ini tengah dilakukan sidang PPL,” paparnya.
Setelah sidang PPL, prosesnya akan dilanjutkan dengan melakukan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah. Setelah itu dilakukan penerbitan surat keputusan redistribusi tanah dan yang terakhir melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
“Objek redistribusi tanah meliputi tanah pertanian dan non pertanian. Yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari program landreform,” tutur dia.
Sejumlah contoh objek redistribusi tanah, diantaranya termasuk tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlaku. Kemudian tanah negara bekas terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik, serta tanah dari pelepasan kawasan hutan.
“Lalu subjek penerima redistribusi tanah juga harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Serta aktif mengusahakan tanah objek landreform yang dimaksud,” paparnya.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, program redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga penerima manfaat. Serta mengingatkan untuk menggunakan tanah dengan baik. Guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan.
“Lewat kerja sama dari berbagai pihak ini. Semoga program tersebut bisa berjalan dengan lancar fan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di Desa Sumberbrantas,” tuturnya.
Melalui program itu, Aries juga berharap, kesejahteraan dan ekonomi masyarakat setempat bisa makin meningkat. Serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Pada tahap pelaksanaan di Desa Sumberbrantas. Telah dilakukan penyuluhan tentang kegiatan redistribusi tanah. Dihari oleh 280 calon penerima redistribusi tanah serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Kemudian juga telah dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek redistribusi tanah. Menghasilkan data tentang jumlah bidang dan penerima, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait yang telah mengupayakan program tersebut. Khususnya kepada BPN Kota Batu, atas upaya yang telah dilakukan.
“Selain itu, kami juga berharap perbaikan administrasi sertifikasi tanah dapat dilakukan. Serta memberikan pendidikan tentang legalitas sertifikat tanah bagi masyarakat. Tujuannya agar tabah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima manfaat,” tandasnya. (Ananto Wibowo)