Malang Post – Untuk mengungkit perolehan di sektor perpajakan. Serta membangun kesadaran masyarakat untuk taat bayar pajak. Pemkot Batu menghapus sanksi administrasi, bagi masyarakat yang terlambat bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2, berlaku mulai 4 Juli 2023. Yang akan terus berlangsung sampai tahun 2023.
Tahap pertama dimulai 4-31 Juli 2023. Kemudian tahap kedua, dalam rangka HUT ke 22 Kota Batu. Mulai 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023.
“Dalam masa pembebasan sanksi administrasi tersebut. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan untuk melunasi tunggakan PBB-P2,” ujar Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Rabu (5/6/2023).
Pembebasan sanksi administrasi tersebut, dituangkan dalam Perwali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023. Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023.
Aries menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini, merupakan upaya untuk membangun kesadaran masyarakat. Sekaligus untuk mendorong partisipasi masyarakat atau wajib pajak, dalam pembayaran PBB-P2. Selain itu juga sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.
“Kami perlu mendorong partisipasi masyarakat. Dengan kesadaran sendiri unyuk membayar PBB-P2. Lewat penghapusan sanksi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Untuk melunasi pembayaran PBB-P2 nya,” harap Aries.
Dia juga menyampaikan, proses pembayaran PBB-P2, bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim. Atau melalui mobile banking, sms banking, gopay dan juga tokopedia.
Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan jumlah pembayaran di website bapenda.batukota.go.id. Kemudian untuk waktu jatuh tempo, dapat dapat dilihat di SISMIOP (Sistem Informasi Obyek Pajak).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Jumlah realisasi PBB-P2 hingga Juni 2023, mencapai angka Rp10,755 miliar dari target tahun 2023 sebesar Rp17 mIliar. Sedangkan untuk jumlah piutang PBB-P2 Kota Batu, sebesar Rp 55,291 Miliar.
Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 itu. Dia mengharapkan dapat meningkatkan relasi penerimaan dari sektor PBB-P2. Kemudian juga dapat mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.
Sebagai informasi, PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan, yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh pribadi atau badan. Kecuali, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Kemudian untuk subjek PBB-P2, yaitu orang pribadi atau badan, yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan dan memperoleh manfaat atas bangunan.
“Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban masyarakat, yang memiliki lahan atau bangunan. Pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan wilayah dan pelayanan yang dapat dirasakan manfaatnya seluas-luasnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Lies menyampaikan, untuk mendongkrak peroleh pajak tersebut. Pihaknya telah memberikan kemudahan pembayaran. Kemudian sesuai aturan. Pihaknya diperbolehkan memberikan kemudahan keringanan pembayaran.
“Keringanan pembayaran itu tidak menghapus pembayaran pokoknya. Namun dendanya yang diberikan keringanan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)