Malang Post – Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menurunkan personil ke lokasi untuk melakukan penertiban. Sebagai bagian dari upaya memastikan penertiban perizinan resto-resto mie di Kota Malang.
“PPUD telah melakukan pembahasan internal, sebelum datang ke lokasi nantinya. Perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” tegas Heru Mulyono, Jumat (9/06/2023).
Menurut Heru, Pemkot Malang pada intinya memberikan kesempatan atau keleluasan, kepada para pengusaha di Kota Malang. Akan tetapi, jangan sampai memanfaatkan penyalahgunaan perizinannya.
“Karena Satpol PP akan tetap mencermati, sekaligus mengawasinya dengan ketat. Jika terbukti melakukan banyak pelanggaran, kami tidak segan untuk menertibkan,” tandasnya.
Tim Legal PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), Nabil Muhammad Fathoni menyampaikan, apa yang telah disampaikan dalam pertemuan beberapa waktu lalu, pihaknya terus melakukan proses pengajuan perizinan kepada OPD terkait. Yang menjadi ketentuan dan diwajibkan kepada manajemen usahanya.
“Lebih utamanya lagi soal penetapan batas wilayahnya. Antara Kelurahan Lesanpuro dan Sawojajar. Kami mesti memastikan secara benar. Sebab melibatkan banyak pihak terkait. Agar bisa melanjutkan perizinannya ke depannya dan tidak salah wilayah lagi,” ujar Nabil.
Sementara itu Pakar Kebijakan Publik, Muhammad Mujtaba Habibi menyebut, perlunya sikap tegas dari pemerintah. Agar pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut perizinan itu, tidak sampai terulang kembali.
“Semisalnya melakukan penutupan sementara, atau bahkan penutupan permanen. Tapi langkah kebijakan yang diambil Pemkot, sepertinya jalan tengah. Yakni menegur dengan cara memanggil para pelanggarnya. Sebagai upaya teguran serius,” ungkap dia.
Menurut Muhammad Mujtaba, agar iklim investasi bisa terjaga dengan baik dan pemerintah tidak dihadapkan dengan berbagai masalah seperti ini. Pasca permasalahan ini, hendaknya dilakukan pendataan perizinan lebih intens.
“Utamanya terkait perizinan barunya tersebut. Selanjutnya dikomunikasikan serta dikoordinasikan secara intens, pada pelaksanaannya di lapangan. Baik dari segi pengawasan maupun segi penindakan pelanggarannya terhadap kewenangan OPD terkait,” tegas dia.
Hal senada diutarakan, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, perihal persoalan perizinan di Kota Malang. Harapannya, ekskutif melalui kewenangan OPD terkait. Semestinya lebih tegas lagi sikapnya dalam menertibkannya.
“Sekiranya memang ditemukan ada bukti kuat, telah terjadi pelanggaran. Sudah barang tentu hukum harus bisa ditegakkan, sesuai aturan UU atau aturan hukum lainnya yang berlaku,” ujar Rahman Nurmala, kepada Malang Post, Kamis (8/06/2023).
Dia pun berharap, persoalan yang ada saat ini. Tidak sampai dicontoh oleh para pengusaha lainnya. Sekaligus tidak dijadikan preseden buruk.
Pihaknya berkeyakinan besar, masih banyak pengusaha berperilaku baik dan jujur, patuh atau taat akan aturan yang diterapkan Pemkot Malang.
“Kami mengajak kepada semua para pengusaha, yang sudah baik dan jujur serta mentaati peraturan pemerintah. Bisa menularkan contoh positifnya, dan berharap tidak sampai tertular hal-hal yang kurang baiknya. Kami juga memohon kepada ekskutif mengevaluasi serta menegakkan sanksinya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)