Malang Post – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III. Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, mengadakan lelang serentak, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Kegiatan yang melibatkan berbagai unit eselon I, di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur ini, dikoordinasi langsung Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Taukhid. Yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur.
Lelang serentak ini, merupakan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Timur. Diikuti oleh lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Sebanyak 90 aset dilelang, dengan total nilai limit Rp16,9 miliar. Berasal dari 45 (empat puluh lima) Wajib Pajak, pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III serta dua KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator dan lain-lain. Dilaksanakan secara daring, melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Taukhid mengatakan, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan lelang serentak ini, adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023.
“Dilaksanakan guna optimalisasi penerimaan negara. Serta memastikan seluruh piutang negara, bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority menyampaikan rasa terimakasih, utamanya kepada DJP dan DJBC. Atas sinergi dan kontribusinya pada lelang serentak ini.
“Tahun ini kami diberikan target Rp3,8 triliun. Lelang serentak hari ini (Selasa 23/5/2023) ada 90 lot yang dilelangkan. Hingga pukul 11.00 WIB telah laku 20 lot. Harapannya hingga 17.00 WIB, dari 90 lot ini laku semuanya.”
“Kegiatan lelang serentak, direncanakan terselenggara dua kali pada tahun ini. Pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya November mendatang,” katanya.
Penjualan barang sitaan, merupakan tindakan penagihan aktif. Yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I, untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak. Bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, bagi Wajib Pajak penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi Wajib Pajak pada umumnya. Tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Farid Bachtiar.
Dalam kesempatan ini, Farid sebagai tuan rumah penyelenggara, juga mengapresiasi seluruh pihak. Yang telah bekerja keras, dalam rangka penegakan hukum pajak. Untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatang lelang serentak ini.
“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan, yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalu lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu,” pungkas Farid. (Ra Indrata)