Malang Post – Rapat koordinasi (rakor) pembahasan pengaduan dari warga RW 8 Tlogomas. Soal adanya aktivitas prostitusi online melalui aplikasi mi-chat. Diyakini dilakukan di Smart Hotel dan RedDoorz atau Griya Cempaka (CV Jaya Berkat). Digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang.
Rapat berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 16.15 WIB, Selasa (16/05/2023). Informasinya dalam rapat tersebut, terjadi adu argumentasi atau keinginan.
Manajer Smart Hotel, Jemmy menyampaikan lewat aplikasi WhatsApp. “Tadi hasil rapat untuk informasi satu pintu saja. Pihak warga beserta pengelola. Diminta untuk tidak bicara (bungkam) ke media. Biar tidak ramai di media. Selanjutnya bisa tanya ke Pemkot ya,” jawab Jemmy.
Sedangkan perwakilan warga RW 8 Tlogomas, berinisial AD, menyampaikan, hasil rakor pembahasan persoalan ajang prostitusi online, di kedua penginapan tersebut, ada beberapa poin yang dihasilkan.
“Salah satunya adalah menutup atau membekukan sementara waktu, operasional kedua penginapan tersebut. Terakhir pelayanan kepada tamu, pada 20 Mei 2023. Hingga proses perijznan beres keseluruhan,” ujar AD.
Jika terbukti adanya pelanggaran atau mengingkari kesepakatan, lanjut AD, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas. Apabila tidak memenuhi syarat perizinannya, dilaporkan ke Dinas PMPTSP Jawa Timur. Di sanksi adanya pembekuan izin usaha dan operasionalnya.
“Dalam rakor pun, pengelola kedua penginapan tersebut. Tidak mengakui adanya ajang prostitusi online, yang terjadi ditempat usahanya. Sekaligus menyatakan tidak merasa memfasilitasinya,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, Smart Hotel diketahui belum bayar pajak. Terakhir kali membayar pajak pada 8 Desember 2021 lalu. Sekaligus ditengarai memakai air bawah tanah (ABT) secara ilegal.
“Disisi lain, keduanya melakukan penutupan saluran air (drainase). Yang semestinya tidak boleh dilakukannya. Karena memberikan dampak genangan air pada lingkungan warga,” bebernya.
Asisten 1 Setda Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni usai memimpin rakor. Menyampaikan kepada wartawan, Rabu besok beberapa OPD terkait akan turun ke lokasi. Guna memastikan perizinannya sekaligus cek lokasi.
“Pengaduan dari warga RW 8 adanya penutupan saluran air. Tentunya itu tidak boleh. Karena dinilai pelanggaran terhadap Perda. Pastinya bisa dilakukan pembongkaran di lokasi tersebut,” terang Ida.
Mantan Kadisporapar Kota Malang ini juga akan meminta DLH, untuk melakukan pengecekan di lapangan. Terkait dugaan pemanfaatan air bawah tanah.
“Semua usaha hendaknya mematuhi norma aturan yang ada.”
“Sehingga permasalahan yang ada saat ini, kedua belah pihak telah sepakat. Adanya pembekuan sementara waktu. Sampai proses perizinannya terpenuhi keseluruhan.”
“Terkait kewenangan perizinan, ada di PMPTSP Jawa Timur. Jika terbukti tidak sesuai atau tidak terpenuhi. Dilaporkan dan akan dibekukan,” papar Ida Ayu.
Disinggung hasil rakor, apakah ada temuan atau kesalahan dari kedua penginapan tersebut. Perempuan asli Bali ini menukaskan, pihaknya pada konteks kali ini, tidak mengarah atau menentukan salah dan benarnya.
“Karena kita masih akan melihat hasil esoknya. OPD terkait akan turun ke lokasi. Saat ini kami akan melaporkan ke pimpinan dan ini sebatas mediasi. Kita masih akan memastikan kelengkapan perijznannya secara keseluruhan,” tukasnya.
Selanjutnya, apakah kedua hotel ini nantinya apakah dibekukan atau tidak. Dapat diketahui setelah tanggal 20 Mei 2023. Mengingat reservasi masih ada sampai pada 20 Mei tersebut.
“Kami tidak boleh sembarangan memutuskan, ini pelanggaran apa tidak. Karena kita bisa dituntut oleh mereka. Kita harus berhati-hati. Kita cari win-win solution-nya dan tidak boleh serta merta memutuskan,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)