Malang Post – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat di Kabupaten Malang. Polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, terduga pelaku berinisial ACH (23) warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.
Pemuda tersebut diamankan polisi di tempat tinggalnya yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (13/5/2023) dini hari.
“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (13/5) kemarin,” kata Iptu Taufik.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Anang Wahyono (49) memarkirkan kendaran mobil Honda Jazz RS warna putih miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Jumat (12/5) sekitar pukul 12.00.
Saat itu, pria paruh baya asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan.
Usai beribadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada pemuda yang berpeci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya. Korban lalu melapor ke Polsek Bululawang.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” ujarnya.
Taufik menambahkan, usai meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut.
Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut. Saat ini, kasusnya masih dalam penanganan penyidik Polsek Bululawang.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara.
“Modus yang digunakan adalah melakukan pencurian untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, korban pencurian, Anang Wahyono, mengungkapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dan menangani laporan peristiwa yang dialaminya dengan baik.
“Terimakasih Polres Malang dan Polsek Bululawang yang sudah mengungkap kasus hilangnya mobil kami dan menemukannya dengan sangat cepat, tidak sampai 24 jam sudah ditemukan,” ungkapnya. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)