Malang Post – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr Suwadji menyatakan, tiap sekolah negeri harus mematuhi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) SDN/SMPN sesuai jalur seleksi yang ditentukan tahun ini.
“Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait PPDB tahun ajaran mendatang, yang berisi pedoman, persyaratan juga larangan. Saya meminta semua sekolah harus mentaatinya,” tegas Suwadji, di Kepanjen, Sabtu (13/5/2023) siang.
Menurutnya, ada empat jalur seleksi yang ditetapkan untuk PPDB tahun ajaran 2023/2024 mendatang. Yakni, jalur afirmasi untuk calon perserta didik dari keluarga miskin dan yatim/piatu, jalur seleksi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi yang ditentukan berdasarkan domisili.
“Kuota masing-masing jalur seleksi ditentukan sekolah. Jalur prestasi juga ditentukan sendiri (mekanismenya) oleh sekolah. Sudah diatur semua dalam Surat Edaran,” tandas Suwadji.
Dalam SE yang keluarkannya, Dinas Pendidikan menegaskan larangan pihak sekolah menerima gratifikasi dan/atau suap, menjanjikan atau menerima janji terkait penerimaan seleksi.
Kadindik juga melarang dilakukannya pungutan atau sumbangan, juga pungutan (menarik biaya) kebutuhan alat sekolah dan pembelajaran.
Sesuai petunjuk pelaksanaan PPDB Kabupaten Malang 2023/2024, dijadwalkan tahapan seleksi dilaksanakan sebagai berikut:
Jenjang SDN pendaftaran dilaksanakan 15-16 Mei 2023 untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Sedangkan, jenjang SMPN dijadwalkan selama 16-17 Mei 2023.
Untuk pendaftaran jalur zonasi, sama-sama dijadwalkan selama 22-25 Mei 2023.
Plt Kepala SMPN 4 Kepanjen, Sujoko Purnomo menyatakan, pelaksanaan PPDB seleksi jalur prestasi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang diberlakukan.
“Ya, akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan (PPDB). Seleksi prestasi ditentukan dari nilai rapor, atau prestasi kejuaraan mulai kabupaten sampai nasional,” kata Sujoko.
Di SMPN 4 Kepanjen, lanjutnya, menetapkan kuota seleksi jalur prestasi sebanyak 20 persen, dari pagu 12 rombel yang dibuka.
“Kalau peminatnya (jalur prestasi) berlebih, maka yang diterima akan ditentukan berdasarkan pemeringkatan (hasil skoring) sesuai aplikasi sistem,” tandas Sujoko Purnomo. (Choirul Amin-Januar Triwahyudi)