Malang Post – Sejumlah temuan menjadi atensi Bawaslu Kabupaten Malang terkait pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, untuk dilakukan perbaikan.
Diantaranya, didapati daftar pemilih yang terpisah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari anggota keluarga lain dalam satu KK. Pendataan pemilih sesuai TPS ini didapatkan dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pendaftaran data pemilih (Pantarlih), yang dilakukan selama sebulan terakhir.
“Kami temukan beberapa ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedural saat coklit. Salah satunya, ada pemilih yang terpisah TPS-nya dari anggota keluarga lainnya yang masih dalam satu KK,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Eza Hazairin, dikonfirmasi Kamis (16/3/2022).
Sebaliknya, pihaknya bahkan mendapati data satu nama pemilih, namun muncul di dua TPS yang berbeda.
“Yang kami waspadai dalam hal ini terutama munculnya pemilih ganda. Karena pembagian TPS yang didapati kurang tepat ini, maka dikhawatirkan ada potensi tersebut, terlebih jika KPU salah menempatkan kode pemilih salah TPS tersebut,” beber Hazairin.
Dikatakan, dalam pembagian TPS Pemilu nanti, didapati cukup banyak kesalahan dalam penempatan pemilihnya.
Menurutnya, ada syarat yang harus diperhatikan dalam memasukkan daftar pemilik di TPS mana. Seperti, tidak terpisah pemilih dalam satu KK, tidak terhambat secara geografis, dan lokasinya dekat dengan domisili pemilih.
Selain kesesuaian pemilih dengan TPS, lanjutnya, juga didapati temuan Bawaslu adalah pemilih disabilitas yang tidak disertai keterangan.
Terhadap kesalahan pendataan pemilih ini, kata Irin, sudah dilakukan dua kali saran perbaikan secara langsung, ditindaklanjuti KPU selama tahapan pemutakhiran selama coklit kemarin.
Menurutnya, pihaknya juga memastikan nama-nama dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) memilih. Seperti yang sudah meninggal, pindah domisili, dan masih aktif menjadi TNI/Polri.
“Kami konsolidasikan data TMS ini, dan akan disampaikan kepada KPU. Agar daftar nama-nama TMS menjadi pembatas, dan tidak boleh lagi dimasukkan menjadi daftar pemilih nantinya,” jelas kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang ini.
Pemutakhiran daftar pemilih Pemilu 2024 sendiri tahapannya sampai 14 April 2023 mendatang, dan hasilnya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Nah, jika nama-nama yang TMS ada pemilih ganda masih muncul dalam DPS nanti, akan akan menjadi pelanggaran bahwa rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan,” tandas Hazairin. (Choirul Amin)