Malang Post – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di lingkungan PP Annur 2 Bululawang akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini setelah upaya diversi untuk mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang gagal atau tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan.
Pelimpahan berkas perkara kasus kekerasan anak oleh JPU dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH MH, Kamis (2/3/2023).
“Berkas perkaranya dilimpahkan pada 28 Februari 2023 lalu, setelah upaya diversi kedua pihak berperkara gagal pada hari itu juga. Sampai saat ini, kami masih menunggu penetapannya (jadual persidangannya),” jelas Deddy Agus, saat dikonfirmasi, Kamis (2/3) siang.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan ini, bertindak atas nama Jaksa Penuntut Umum adalah Anita Dumaria L Tobing, SH.
Menurutnya, karena perkara melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka biasanya peradilan digelar khusus nantinya. Karena masih di bawah umur, lanjutnya, dua ABH yang berperkara ini akan didampingi juga kedua orang tua atau walinya.
Dalam berkas dakwaannya, ABH tersangka dikenai dua alternatif pasal penuntutan, salah satunya terkait UU Perlindungan Anak.
“Tuntutan pasal dakwaan ini kan menjaring (menjerat) perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Nah, nanti kan di persidangan akan diketahui dakwaan yang bisa digunakan,” jelas Deddy Agus.
Meski ABH pelaku menjadi tersangka, menurutnya tidak dilakukan penahanan. Alasannya, yang bersangkutan usianya masih kurang dari 14 tahun, dan ancaman lama hukuman pidana sesuai pasal yang disangkakan juga kurang dari 7 tahun.
Kasus dugaan penganiayaan ini melibatkan santri yang sekolah di lembaga di bawah naungan PP Annur 2 Bululawang. Korban DFA diketahui masih berusia 12 tahun, sedangkan terduga pelaku KR berusia 13 tahun.
Sebelumnya, setelah upaya diversi di Kejari tidak berhasil, orang tua korban atas nama Abdul Aziz juga sudah membuat surat pernyataan bermaterai. Isinya, akan melanjutkan perkara ini pada tahap pengadilan. (Choirul Amin)