Malang Post – Sebanyak 30 personil, terdiri dari Dishub Kota Malang, Satpol PP, TNI/Polri dan POM-AD setempat, melakukan operasi penertiban pelanggaran rambu lalu lintas sekaligus PKL. Mereka tergabung dalam Tim Gabungan, yang beroperasi di beberapa lokasi.
Diantaranya di seputaran Trunojoyo atau Stasiun Kota Malang. Lainnya, di Jalan Brawijaya (pasar bunga), seputaran Alun-Alun Merdeka, sepanjang Jalan Basuki Rahmat Kayutangan Heritage dan Jalan J.A Suprapto.
“Kami berhasil melakukan aksi penggembokan terhadap kendaraan roda empat. Yang melanggar rambu lalu lintas. Yakni rambu larangan parkir maupun berhenti. Sementara mobilnya ditinggal pergi begitu saja,” ungkap Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya.
Bukan sekadar digembok, Tim Gabungan juga melakukan tindak pidana ringan (tipiring). Kali ini yang turun adalah Satpol PP Kota Malang.
Tipiring dilakukan terhadap PKL yang mangkal tidak sesuai pada tempatnya. Ada tiga PKL yang ditipiring. Ditambah empat orang yang parkir atau berhenti sembarangan.
Disinggung apakah tidak ada aksi penilangan pada operasi penertiban tersebut? Jaya menyebutkan, hanya ada penggembokan dan tipiring saja. Itu pun sudah hasil kesepakatan bersama, termasuk Satlantas.
“Terkait penilangan itu kewenangan Satlantas. Yang kami lakukan tadi penggembokan. Monggo soal tilang dikonfirmasi ke Satlantas,” ungkapnya. (Iwan – Ra Indrata)