
Malang Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu tak ingin layanan kepemiluan yang disiapkan untuk masyarakat menjadi terhambat lantaran adanya perpindahan kantor. Karena itu, mereka menolak usulan Pemkot Batu untuk memindahkan kantor KPU Kota Batu ke Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo.
Wacana memindahkan kantor KPU Kota Batu muncul berkaitan dengan kebutuhan fasilitas gudang yang saat ini belum dimiliki KPU Kota Batu.
Komisioner KPU Kota Batu, Marlina menyatakan, sejatinya keberadaan kantor yang ditempati saat ini, yakni di Jalan Sultan Agung Kelurahan Sisir relatif cukup kecil.”Selain kecil, kantor KPU saat ini juga belum memiliki fasilitas gudang. Kebutuhan gudang itu untuk menyimpan peralatan dan logistik kepemiluan,” kata Marlina, kemarin.
Dengan adanya permasalahan itu, tahun lalu KPU Kota Batu sempat mengajukan kantor baru yang lebih besar. Kemudian salah satu bangunan atau ruangannya bisa dimanfaatkan sebagai gudang. Dengan adanya usulan itu, akhirnya Pemkot Batu menawarkan gedung di dekat Kantor Bawaslu Kota Batu, untuk dijadikan Kantor KPU Kota Batu.
Sayangnya, tawaran penempatan kantor ini diterima KPU Kota Batu ketika tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai. Akibatnya, KPU Kota Batu terpaksa menolak tawaran dari Pemkot Batu tersebut.
Marlina mengatakan, bahwa pihaknya tak bisa memindahkan kantor KPU Kota Batu lantaran tahapan Pemilu Serentak sudah dimulai. Sebab KPU Kota Batu butuh kemudahan dalam mempublikasikan informasi-informasi pemilihan kepada masyarakat.
“Ketika Kantor KPU Kota Batu dipindahkan, kami membutuhkan waktu beberapa bulan untuk recovery dan pemantapan sarana-prasarana kantor baru. Padahal tahapan pemilu serentak sudah dimulai. Karena itu kami meminta kepada Pemkot Batu untuk menunda kepindahan kantor mengingat padatnya kegiatan,” jelas Marlina.
Selain itu, dengan adanya kantor baru juga perlu dilakukan penyesuaian ulang. Contohnya seperti penyesuaian alamat, kode pos dan lain sejenisnya. Hal itu dilakukan sebab semua data yang ada di Kantor KPU Kota Batu saat ini sudah masuk ke KPU pusat.
Sebagai solusi, KPU Kota Batu meminta untuk menggunakan gedung bekas kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu yang lokasinya persis di depan kantor KPU Kota Batu saat ini. Gedung tersebut terlebih dahulu akan direnovasi agar bisa dijadikan aula pertemuan dan juga gudang logistik KPU Kota Batu.
“Sebentar lagi juga sudah akan masuk ke tahapan pencalonan pemilihan Legislatif. Pada saat itu nanti, dipastikan akan banyak tamu yang berkunjung ke kantor KPU Kota Batu. Sehingga keberadaan aula tersebut juga sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menyatakan, sejak berpindah dari kantor lama di Jalan Raya Tlekung, seluruh berkas-berkas dan surat suara sudah diboyong ke kantor baru. Namun di kantor baru itu, bangunan yang hendak digunakan sebagai gudang logistik dinilai kurang representatif. Apalagi atap bangunan sudah lapuk dan lembab sehingga dikhawatirkan merusak berkas-berkas.
“Secara spesifikasi gudang logistik yang diatur melalui Keputusan KPU RI, tempatnya kurang layak untuk gudang logistik. Apalagi pada Pemilu 2019 lalu ada 757 TPS. Jadi tinggal kalikan saja jumlah TPS dan 5 kotak suara,” kata Mardiono. Dengan begitu, jika dihitung secara keseluruhan kotak suara ada sebanyak 3785 buah. Jumlah kotak suara sebanyak itu tak memungkinkan disimpan di bangunan yang relatif sempit.
Karena itu, pihaknya berharap, Pemkot Batu memberikan pinjaman aset gedung yang layak untuk dijadikan gudang logistik pemilu.”Harapan kami, paling tidak dipinjami aset Pemkot yang ada di dekat kantor KPU saat ini. Karena juga untuk memastikan kemudahan akses serta terkait keamanan logistik pemilu,” tutur Mardiono.
Menurutnya, keberadaan gudang logistik sangat dibutuhkan sesegera mungkin. Apalagi KPU RI sudah mengundangkan PKPU tahapan pemilu 2024 pada pertengahan Juni ini. “Kan sudah diputuskan pemungutan suara ditetapkan 14 Februari 2024. Maka tahapannya dimulai sejak 20 bulan sebelum pemungutan,” tandasnya. (Ananto Wibowo)