
Malang Post – Menunduk sembari seolah menitikkan airmata tersangka HS atau HR (35), Selasa (24/1/2023) siang di Polsek Kromengan. Pelaku penipuan dan penggelapan yang sempat buron 1 tahun itu lalu mengaku butuh biaya berobat karenanya menjadi “sanjipak”.
“Saya sendirian Pak. Satu itu Pak. Belum digadai yang di Sidoarjo, saya kembalikan. Yang punya Mbak, diselesaikan kekeluargaan,” aku tersangka HS di hadapan penyidik.
Ya, HS mengaku butuh biaya berobat seusai mengalami kecelakaan. Dua kali terjatuh kata tersangka. Akibatnya, ia musti berobat secara berkala. Kecelakaan yang dialaminya sendiri karena bekerja di jalanan (ojol) dan berperilaku kurang “pas”.
Beda versi dengan tersangka, menurut penyidik Polsek Kromengan, uang hasil penjualan Motor dari aksi penipuan, justru dipakai tersangka untuk bersenang-senang dan bukan untuk pengobatan.
Meski begitu, baru kali pertama tersangka berurusan dengan polisi. Faktanya, ia nyaris berurusan dengan hukum di lain daerah, Sidoarjo dan Gresik. Dua kasus lain, terkait kasus yang sama. Namun telah diselesaikan kekeluargaan.
Tersangka HS, Sabtu 24 Desember 2022 silam ditangkap di Candi Sidoarjo. Ia ditangkap usai buron selama 8 bulan sejak dilaporkan Eko Sugeng Sriyono (62) warga Desa Jatikerto, Kromengan, Kabupaten Malang.
Awal Januari, tersangka HS sempat menyewa motor Beat milik korban dengan perharinya musti membayar Rp 15 ribu. Namun, usai meminjam motor, HS tidak kembali dan justru menghilang tanpa jejak.
Alhasil, korban melapor ke polisi. Tersangka HS, kini menginap di Polsek Kromengan dan diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Santoso FN – Yanuar Triwahyudi)