Malang Post – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak lain adalah perluasan dari siteplan. Yang mengandung tiga bagian. Yakni zona ruang, pola ruang maupun guna ruang. Saat ini hasil pembahasannya sudah dilaporkan, untuk menyelesaikan Ranperda RTRW 2022 – 2042.
“Peruntukkannya perlu lebih jelas. Kami sebutkan mana untuk ruang RTH (hijau) dan mana ruang buat ruang LSD (persawahan). Termasuk ruang untuk pusat pendidikan. Nantinya di tiap kecamatan akan kita detailkan,” ungkap Ketua Pansus Ranperda RTRW, Ahmad Wanedi, saat menyampaikan laporannya, di rapat paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).
Dikemukakan Wanedi, kawasan Karang Besuki dan Sukun, ditetapkan sebagai sentra industri sanitary. Pihaknya tengah konsentrasi untuk membahas master plan drainase, agar pembangunan ini terintegrasi.
“Jangan sampai pembangunan yang ada di Kota Malang, tidak terintegrasi. Yakni di ruang sini terbangun, tapi di ruang lainnya terbangun hal yang sama. Contohnya, pembangunan yang sudah terintegritas, tidak boleh ada lagi kabel-kabel berseliweran di atas. Melainkan tertanam di dalam tanah,” cetusnya.
Katanya lagi, Ranperda RTRW 2022 ini, mengatur lebih detail lagi untuk pelaksanaan pembangunannya. Semisal, pada Perda lama nomor 11/2010, pembangunan gedung di lingkungan pendidikan, ketinggian maksimal empat lantai. Maka pada Perda 2022 nanti, katanya, bisa lebih dari itu ketinggiannya. Sehingga pengaturan lahannya harus lebih efektif.
Penegasan pun, termasuk penentu pada rencana detail tata ruang (RDTR), DPRD tetap dilibatkan. Jangan sampai ada masalah kemudian DPRD disudutkan.
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, pembahasan RTRW sudah termasuk di dalamnya dengan masterplan. Ketika sudah disahkan, dilakukan penyesuaian setelah adanya UU yang dianulir.
“Selanjutnya akan kami susul dengan memperkuatnya melalui peraturan Wali Kota (Perwal). Untuk skala RDTR skalanya masih 1 : 5000. Namun untuk skala RTRW sudah 1 : 25000. Untuk itu, jika ada masyarakat menghendaki titik yang diinginkan, sudah harus paham dan mengetahui pemanfaatannya,” ucap Sutiaji.
Jadi RDTR ini, menurutnya, sudah bukan hal yang abu-abu lagi. Akan tetapi, sudah terang dan jelas peruntukannya. Sedangkan, terkait pelaksanaan RDTR dikawal bareng-bareng. Antara DPRD dan Eksekutif untuk pembangunan Kota lebih bermartabat.
Terakhir, RTRW adalah untuk memperkuat apa yang sudah ada di wilayah tersebut. Masing-masing wilayah sudah ada pemanfaatannya, seperti Buring Tlogowaru untuk perkantoran. Sama halnya di Klojen ini ada Balai Kota (perkantoran).
“RTRW itu untuk mendetailkanya, sehingga masyarakat sudah tidak ada yang tidak tahu lagi peruntukannya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)